Terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari telah melakukan lapor diri pertamanya di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (8/9). Pihak Bapas menginformasikan laporan wajib bagi Pinangki dilakukan jam 10.00 WIB. Pinangki sendiri disebut datang lebih awal yakni pukul 8.00 WIB. Namun, tidak ada bukti dokumentasi atas kegiatan wajib lapor tersebut.
"Yang bersangkutan telah melaksanakan wajib lapor hari ini," kata Kabapas Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro di Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Kamis (8/9).
Ricky menyampaikan, selama proses program bebas bersyarat, mantan Jaksa itu akan terus melakukan lapor diri satu bulan sekali. Pelaporan dilakukan hingga tanggal 15 Desember 2024.
"Dan terus melakukan hingga tanggal 15 Desember 2024 melaksanakan lapor diri setiap bulan," ujarnya.
Ricky menyebut, kegiatan lapor diri tetap dilakukan secara tatap muka. Sebab, Pinangki harus mengikuti bimbingan kepribadian selayaknya konseling.
Selain itu, Pinangki diwajibkan untuk meminta izin sebelum bepergian keluar kota dan keluar negeri. Untuk keluar kota, izin bisa disampaikan ke Bapas dan keluar negeri diajukan ke Kemenkum HAM.
"Ketika ingin keluar kota wajib melaporkan izin ke Bapas dan kalo keluar negeri ke Kemenkum HAM," ucapnya.
Sebagai informasi, Pinangki resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9). Pembebasan ini terjadi saat ia baru menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II, Tangerang.
Ketika persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menganggap tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Agung kepada Pinangki Sirna Malasari terlalu rendah.
JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan bersifat preventif, edukatif, dan korektif, maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum harus dipandang terlalu rendah," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/2).
Sementara vonis Majelis Hakim terhadap Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
"Sedangkan pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," imbuhnya.
Pinangki dinilai terbukti menerima hadiah atau janji dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), tindak pidana pencucian uang, dan permufakatan jahat.
Hal yang meringankan vonis, Pinangki bersikap sopan selama persidangan, tulang punggung keluarga, memiliki tanggungan anak yang berusia empat tahun dan belum pernah dihukum. Hal memberatkan, dia merupakan penegak hukum dengan jabatan jaksa.
Di sisi lain, Pinangki dianggap telah membantu Djoko Tjandra untuk menghindari putusan peninjauan kembali (PK) dalam perkara cessie Bank Bali sebesar Rp904 miliar, menyangkal atas perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain, tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.