Dosen Universitas Bali Internasional Komang Tri Werthi memaparkan pinjaman online (pinjol) ilegal telah melakukan pelanggaran ringan sebanyak 10.441 pelanggaran hingga bulan Oktober 2021. Sementara jumlah pelanggaran berat mencapai 9.270 pelanggaran.
Menurutnya, hal ini menjadi penyebab OJK harus berulang kali memblokir situs atau aplikasi pinjol ilegal lantaran banyak melanggar ketentuan pemerintah. Terlebih di balik kemudahan yang ditawarkan pinjol, ada sisi buruknya, terutama oleh pinjol ilegal atau yang operasinya belum berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Apabila telat membayar cicilan utang ke pinjol ilegal, konsumen (peminjam) akan diteror dan diintimidasi oleh penagih utang atau debt collector," katanya dalam seminar daring kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang dikutip Jumat (17/3).
Ia menyampaikan, beberapa ciri pinjol ilegal adalah menawarkan bunga atau fee yang sangat tinggi; tidak memiliki layanan pengaduan konsumen; serta meminta akses data pribadi yang dimiliki konsumen di ponsel mereka ketika mengunduh aplikasi pinjol ilegal tersebut.
"Ini sangat meresahkan karena terkadang data pribadi peminjam yang tersimpan di ponsel mereka dibocorkan,” kata Komang.
Terlebih, pada 2019 lalu, sebanyak 1.493 aplikasi pinjol yang diblokir dan di 2020 sebanyak 1.026 aplikasi. Lalu di 2021 ada 593 aplikasi pinjol yang diblokir OJK.
Belum lagi, harus diakui adanya perkembangan teknologi digital yang pesat telah merambah ke sektor keuangan yang dikenal sebagai teknologi finansial (tekfin). Ragam tekfin bermacam-macam, mulai dari dompet digital (e-wallet), uang elektronik (e-money), pinjaman antarpihak (peer to peer lending), maupun urun dana (securities crowdfunding).
Khusus peer to peer lending dikenal juga dengan istilah pinjaman online atau pinjol, yaitu sebuah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam secara langsung melalui sistem elektronik.
Sementara, ICT Watch, Defira NC mengatakan, pinjol banyak menyasar kalangan anak muda dengan menjanjikan kemudahan pinjaman. Di satu sisi, anak muda banyak yang berbudaya konsumtif yang kadang membutuhkan dana segar dalam waktu singkat.
"Apalagi, pinjol memberi iming-iming kemudahan pencairan dana dan tenor pinjaman hingga puluhan juta rupiah," ujarnya.
Conten Writer, Luqman Hakim Bruno menjelaskan, bahwa praktik pinjol ilegal kerap meresahkan masyarakat lantaran berbagai pelanggaran yang mereka lakukan. Contohnya adalah menyebarkan data pribadi si peminjam atau bunga pinjaman yang terlampau tinggi.
Di samping itu, pemanfaatan pinjol ilegal lewat aplikasi yang diunduh berpotensi menimbulkan masalah peretasan data, seperti malware, phishing, atau spamming.