Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, berharap bebas dari hukuman 14 tahun yang menjeratnya dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang (P3SON) dan tindak pidana pencucian uang. Harapan tersebut diungkapkan Anas saat menyampaikan kesimpulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.
"Inti dari permohonan PK kami adalah kami ingin agar, pertama mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK. Membatalkan putusan MA tanggal 8 Juni 2015, mengadili kembali untuk membebaskan pemohon dari segala dakwaan JPU," kata Anas dalam sidang permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/7).
Anas mengatakan, kesimpulan PK yang ia bacakan merupakan rangkuman dari materi memori PK, serta keterangan saksi dan ahli yang ia hadirkan dalam persidangan tersebut.
Bagi Anas, putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman 14 tahun penjara, adalah putusan yang jauh dari rasa keadilan. Proses hukum hingga putusan dalam persidangan, juga dinilai Anas tidak sesuai dengan fakta, dan karenanya menghasilkan vonis yang tidak adil.
"Ada dua hal yang mendasari kami mengajukan permohonan PK, pertama adanya bukti baru atau keadaan baru, yaitu datang dari Yulianis, Teuku Bagus, dan Marisi Matondang. Sangat jelas ada novum baru yang belum pernah disampaikan, menurut kami bukti baru ini sangat kuat, valid, solid, untuk dijadikan dasar upaya koreksi putusan hukum sebelumnya," ungkap Anas.
Alasan kedua, adalah keyakinan bahwa hakim melakukan kekeliruan dalam memutus perkaranya. Putusan sidang Anas, dilakukan oleh majels Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme.
Terhadap kesimpulan itu, jaksa KPK meminta waktu hingga 26 Juli untuk menyiapkan tanggapan.
"Kita sama-sama belajar, mas Anas juga belajar, pemohon belajar dari awal, di sidang sebelumnya sudah disampaikan majelis diberi waktu sama, maka kami mohon waktu dua minggu," kata jaksa KPK Ahmad Burhanuddin.
Dalam perjalanan kasusnya, Anas pertama kali divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan di pengadilan tingkat pertama. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan US$ 5,26.
Anas yang tak terima dengan putusan tersebut, mengajukan banding yang memberinya potongan hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Namun KPK mengajukan kasasi, hingga Mahkamah Agung memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan. Selain itu, ia juga dihukum dengan pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Sejak awal kasus ini bergulir, Anas sudah menampik dirinya terlibat dalam kasus ini. Anas bahkan sesumbar berani menghadapi hukuman mati jika ia terbukti melakukan korupsi. “Yakin, kalau ada Rp 1 saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas saat itu.