close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sekjen Partai Keadilan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding di Bareskrim Mabes Polri. (Ayu Mumpuni/Alinea).
icon caption
Sekjen Partai Keadilan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding di Bareskrim Mabes Polri. (Ayu Mumpuni/Alinea).
Nasional
Jumat, 21 September 2018 18:25

PKB laporkan ustaz Yahya Waloni ke Bareskrim

Pernyataan Yahya dinilai mengandung ujaran kebencian.
swipe

Sekjen Partai Keadilan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding, mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan ustaz Yahya Waloni atas dugaan ujaran kebencian. Yahya diduga melontarkan ujaran kebencian pada Maruf Amin, Tuan Guru Bajang (TGB), dan Megawati Soekarnoputri, yang pernyataannya tersebar di Youtube.

“Jadi beberapa pernyataan menyangkut beberapa tokoh dalam hal ini Kiai Maruf, Pak TGB, dan Bu Megawati. Misalnya mengatakan "biang kerok masalah-masalah di indonesia dilakukan nenek-nenek di Jakarta, Bu Megawati kita doain cepat mati",” ujarnya, Jumat (21/9).

Menurut Karding, tidak sepatutnya tokoh-tokoh tersebut dihina seperti itu. Ujaran ustaz Yahya pun dinilai mengandung unsur permusuhan dan kebencian, sehingga dianggap perlu dibawa ke ranah hukum.

Karding menambahkan, sebagai tokoh masyarakat, Yahya seharusnya tidak menyampaikan sesuatu yang membahayakan bagi bangsa. Yahya seharusnya memberikan informasi yang akan membawa pada persatuan. Karding berpendapat jika hal itu dibiarkan, akan mempengaruhi suasana di masyarakat, apalagi beberapa saat lagi masa kampanye Pemilu 2019 akan segera dimulai.

“Kita semua punya kewajiban moral dan politik, agar kampanye berjalan sejuk dan damai, sehingga hal-hal yang memprovokasi atau memancing harus kita hindari,” tuturnya.

Lebih lanjut Karding menegaskan, langkah hukum yang diambilnya ini bukanlah sebuah politisasi di tengah hiruk pikuk saat ini. Justru, kata dia, untuk memberikan pelajaran agar tidak ada provokasi, hinaan, dan hasutan yang berkembang.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP//B/1176/IX/2018/BARESKRIM satu buah flashdisk berisikan video Yahya di Youtube menjadi barang bukti. Ia pun dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 dan Pasal 16 dan/atau Pasal 156 KUHP, Pasal 157 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 310, dan Pasal 311.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan