close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kuasa Hukum Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan Ketua KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya. / Antara Foto
icon caption
Kuasa Hukum Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan Ketua KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya. / Antara Foto
Nasional
Selasa, 17 April 2018 00:17

PKPI laporkan Ketua KPU Hasyim Asyari ke Polda

Kuasa Hukum Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
swipe

Kuasa Hukum Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Senin (4/16), Jakarta. Kedatangan kuasa hukum tersebut, untuk melaporkan anggota KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan pencemaran nama baik.

Perwakilan PKPI dan sekaligus kuasa hukum Reinhard Halomon, menyatakan kliennya melaporkan Hasyim berhubungan dengan pernyataannya terkait rencana upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) KPU terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap PKPI. 

"Klien kami melaporkan Hasyim Asyari karena yang bersangkutan pada hari yang sama yaitu Jumat 13 April, setelah PKPI diberikan nomor pendaftaran 20, yaitu dalam kapasitasnya sebagai anggota KPU, melaksanakan putusan PTUN," ujarnya.

Sesuai penolakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas eksepsi PKPI terhadap KPU, kemudian PKPI mengajukan gugatan kepada PTUN. Dalam sengketa KPU dan PKPI, kemudian majelis sidang memenangkan gugatan partai yang di nakhodai oleh M. Hendropriyono.

PKPI diberikan SK dan nomor urut 20. Namun, seusai memberikan nomor dan SK, yang bersangkutan memberikan pernyataan kepada media bahwa KPU akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya peninjauan kembali, dengan novum  baru yang akan didapatkan. 

Tidak hanya itu, Ketua KPU tersebut juga menuturkan apabila PK diterima, maka PKPI akan dicoret dari partai politik peserta Pemilu

Untuk itu, dengan pernyataan tersebut, akan berdampak pada kader PKPI di daerah. Terutama saat kini tengah mempersiapkan Pemilu 2019 yang semakin dekat, terjadi penyebaran berita rencana PK oleh KPU yang diklaim tidak benar.

Kemudian, sambungnya, berita tersebut akan berakibat seperti teror bagi para kader. Pada akhirnya, berita tidak benar itu dapat mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap PKPI. 

Dalam laporan tersebut, pihaknya melampirkan putusan PTUN. Kemudian juga yang terdapat dalam UU pemilu, serta peraturan MA, yang keduanya menyatakan putusan PTUN bersifat final dan tidak bisa upaya banding kasasi maupun PK.

Selanjutnya, kuasa hukum PKPI melampirkan tangkapan layar atau screenshoot dari berbagai media yang berupa pendapat pribadi dari Ketua KPU Hasyim Asyari. 

Sementara itu, Penasehat Hukum PKPI Supriadi menambahkan pihaknya melaporkan Hasyim Asyari lantaran berita bohong yang dilakukan oleh ketua KPU tersebut.  

"Kami melaporkan Hasyim Asyari anggota komisioner KPU. Di mana kami melaporkan yang bersangkutan dalam menyebarkan berita bohong, yaitu menyebarkan KPU akan melakukan PK terhadap putusan yang sudah didapat PKPI," katanya. 

Alasan pernyataan itu dinilai sebagai kebohongan, lantaran bersandar pada UU Pemilu yang menyatakan putusan PTUN final dan mengikat. Kemudian, diperkuat melalui peraturan MA yang menyebutkan bahwa putusan PTUN tidak bisa naik banding, tidak bisa kasasi, dan juga tidak bisa di PK. 

"Jadi itu adalah berita bohong disampaikan Hasyim Asyari," katanya.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan