Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, menilai, akan terjadi mubazir anggaran dalam program vaksinasi mandiri jika berjalan. Keborosan itu, diprediksi bakal terjadi lantaran sasaran target penerima vaksin Covid-19 gratis bakal terdongkrak dengan adanya vaksinasi mandiri.
"Kalau program (vaksinasi) ini hanya mengejar target 181 juta penerima vaksin, maka berpotensi redundant (mubazir) dalam penganggaran," kata Netty, dalam keterangannya, yang diakses Selasa (2/3).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kata Netty, sempat menyampaikan bahwa alokasi belanja vaksin untuk 181 juta target penerima menggunakan dana APBN. "Jangan sampai segelintir orang mendapatkan keuntungan, sementara negara dirugikan," terangnya.
Kendati demikian, Netty meminta, pemerintah untuk transparan dan terbuka menjelaskan tujuan vaksinasi mandiri. Dia pun mempertanyakan, jumlah target vaksin mandiri yang bakal digelar oleh perusahaan.
"Apakah sasarannya di luar 181 juta peserta? Atau apa? Pemerintah kan, sudah menetapkan 70% populasi ini untuk mencapai immunity sebagai basis tujuan vaksinasi dan menjamin gratis. Apalagi, pengusaha juga belum memberikan data peserta vaksinasi ini," ujar Netty.
Di samping itu, Netty meminta, pemerintah untuk memberikan penjelasan detail terkait skema pengadaan dan produk vaksin untuk program vaksinasi mandiri alias gotong royong yang diinisiasi Kadin itu.
"Jika vaksin gotong royong ini menggunakan sinopharm dan lainnya pemerintah harus membuktikan secara terbuka skemanya bagaimana, ketersediaan sinopharm berapa, kapan datang, dan bagaimana implementasinya?" ucapnya.
Legislator PKS ini juga mengingatkan, pemerintah agar pengusaha dan perusahaan yang mengikuti program vaksinasi tersebut harus beri jamjnan agar karyawan dan keluarga menjadi sasaran vaksi tidak memotong gajinya.
"Kedua, jangan sampai ada oknum pemburu rente yang tidak bertanggung jawab, bahkan memperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi atau bahkan terbuka kepada masyarakat yang tidak sesuai peruntukannya," tegas dia.
"Pemerintah dan aparat penegak hukum harus melakukan pengawasan mulai dari proses pengadaan, distribusi, dan pelaksanaan vaksinasi fasilitas kesehatan sebagaimana disebut dalam aturan," tambahnya.