close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Dokumentasi Alinea.id.
icon caption
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Dokumentasi Alinea.id.
Nasional
Senin, 26 Juli 2021 18:11

PKS apresiasi sikap dewan guru besar soal Statuta UI

Kampus disebut harus menjadi kekuatan intelektual yang kritis.
swipe

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi sikap Dewan Guru Besar Univeritas Indonesia (DGB UI) yang menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 terkait Statuta UI.

"Apresiasi atas sikap yang ditunjukkan 43 guru besar UI. Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," kata Mardani dalam keterangannya, Senin (26/7).

Salah satu isu yang mengemuka dalam revisi Statuta UI ialah soal tak lagi melarang rektor rangkap jabatan. Menurut Mardani, rangkap jabatan dapat memengaruhi demokrasi yang terjadi di kampus, karena sejatinya kampus mesti otonom.

"Kampus harus menjadi kekuatan intelektual yang kritis dan lembaga pendidikan yang bebas dari kepentingan rezim," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 43 profesor dalam DGB UI menyampaikan pernyataan sikap terkait revisi Statuta UI yang heboh belakangan ini.

Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, berdasarkan rapat pleno DGB UI pada 23 Juli 2021 memutuskan PP 75/2021 mengandung cacat materiel.

Menurutnya, kemunculan PP 27/2021 pun secara tiba-tiba tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama tiga  organ lainnya, yaitu rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik (SA), maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di KemKumham, dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021.

Atas dasar itu, DGB UI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

"Oleh sebab itu, dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013," kata Harkristuti dalam keterangan pers yang diterima Alinea.id, Senin (26/7).

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan