Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi sikap Dewan Guru Besar Univeritas Indonesia (DGB UI) yang menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 terkait Statuta UI.
"Apresiasi atas sikap yang ditunjukkan 43 guru besar UI. Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," kata Mardani dalam keterangannya, Senin (26/7).
Salah satu isu yang mengemuka dalam revisi Statuta UI ialah soal tak lagi melarang rektor rangkap jabatan. Menurut Mardani, rangkap jabatan dapat memengaruhi demokrasi yang terjadi di kampus, karena sejatinya kampus mesti otonom.
"Kampus harus menjadi kekuatan intelektual yang kritis dan lembaga pendidikan yang bebas dari kepentingan rezim," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 43 profesor dalam DGB UI menyampaikan pernyataan sikap terkait revisi Statuta UI yang heboh belakangan ini.
Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, berdasarkan rapat pleno DGB UI pada 23 Juli 2021 memutuskan PP 75/2021 mengandung cacat materiel.
Menurutnya, kemunculan PP 27/2021 pun secara tiba-tiba tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama tiga organ lainnya, yaitu rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik (SA), maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di KemKumham, dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021.
Atas dasar itu, DGB UI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
"Oleh sebab itu, dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013," kata Harkristuti dalam keterangan pers yang diterima Alinea.id, Senin (26/7).