Ketua DPP PKS Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Hidup, Mardani Ali Sera menilai, pengabulan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi solusi atas persoalan praktik rasuah.
Bahkan, menurut dia, ini bisa memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang setara dengan negara Gambia.
"Bismillah, pemberantasan korupsi pada hakikatnya untuk mendorong upaya-upaya resistribusi resouces publik kepada masyarakat luas secara transparan dan tertib aturan. Jebloknya IPK & makin akutnya korupsi, JR yang tengah berlangsung di MK krusial untuk kembalikan lagi ruh KPK," cuit Mardani, dalam akun Twitter pribadinya, Selasa (2/3).
Dia mengatakan, kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah terkait dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur menjadi contoh praktik rasuah dalam negeri amat mengkhawatirkan.
Mardani memandang, dengan regulasi KPK yang lama dapat memberikan imunitas bagi lembaga antirasuah itu bisa melakukan pencegahan, sehingga pejabat yang mempunyai rekam jejak 'bersih' tidak terjerat korupsi.
Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi harus dipandang proses dan roadmap penting. Dia menjelaskan, membuat peta jalan pemberantasan korupsi harus mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
"Beberapa hal mendesak untuk dimasukan adalah korupsi di private sector. Contoh, UU Tipikor perlu segera direvisi karena akan memberikan landasan lebih kokoh. Lalu, masuk ke perdagangan pengaruh karena hal kecil seperti itu itu krusial untuk jaga karakter dan tentu diiringi law inforcement kuat," kata dia.
Mardani berharap, para hakim MK yang mengadili perkara JR UU KPK dapat melihat jernih persoalan carut marut praktik rasuah dan jebloknya IPK Indonesia, sebagai dasar putusan.
"Keputusan yang kelak dapat mengembalikan UU KPK lama sebagai basis dari regulasi KPK," terang Mardani.