close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK
icon caption
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK
Nasional
Selasa, 27 Juli 2021 15:46

PKS: KPK wajib laksanakan rekomendasi Ombudsman

Ombudsman sebelumnya berkesimpulan, terjadi penyimpangan dalam proses alih status pegawai KPK.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak menjadikan putusan Dewan Pengawas (Dewas) sebagai dalil tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI (RI) tentang malaadministrasi dalam proses alih status pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Jangan sampai putusan Dewas KPK yang menyatakan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik dijadikan dalil untuk tidak melaksanakan permintaan Ombudsman," kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, dalam keterangannya, Selasa (2/7).

Dia menekankan demikian lantaran pelanggaran malaadministrasi berlapis yang ditemukan ORI berpotensi terjadi pelanggaran etika. Apalagi, Pasal 38 Undang-Undang (UU) ORI menyatakan, putusan Ombudsman wajib dilaksanakan.

"Temuan Ombudsman juga memperlihatkan selain menyelewengkan kewenangan yang dimiliki, tindakan KPK berpotensi melanggar hukum. Ini jika terbukti memalsukan dokumen swakelola pelaksanaan TWK (tes wawasan kebangsaan) dan berita acara harmonisasi Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021," tuturnya.

Mardani menambahkan, temuan ORI idealnya ditindaklanjuti Dewas KPK. Inisiatif tersebut harus diambil meski belum ada laporan dari masyarakat. 

Di sisi lain, kata Mardani, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai puncak eksekutif harus turun tangan menyudahi polemik ini. Sekarang dinilai menjadi momen yang tepat untuk menunjukkan ketaksetujuannya atas TWK seperti yang pernah disampaikan bekas Gubernur DKI Jakarta itu.

"Dengan begitu, KPK bisa fokus pada agenda pemberantasan korupsi. Di saat Covid-19, aspek pengawasan maupun pencegahan mesti berjalan optimal," jelas Anggota Komisi II DPR ini.

Mardani meminta presiden segera bertindak agar tidak berkembang opini publik, bahwa terjadi pembiaran masalah di KPK guna mengamankan kasus-kasus besar yang melibatkan politisi/aktor besar. "Amat bahaya buat KPK serta perjuangan pemberantasan korupsi ke depannya.".

ORI sebelumnya berkesimpulan, terjadi malaadministrasi dalam alih status pegawai komisi antirasuah. Salah satunya, penyimpangan prosedur kontrak swakelola dan nota kesepahaman (MoU) KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

MoU pengadaan barang dan jasa KPK-BKN diteken pada 8 April 2021. Sementara itu, kontrak swakelola dilakukan setelahnya, 26 April, tetapi dibuat dengan tanggal mundur (back date) menjadi 27 Januari.

Tindakan di luar kaidah juga terjadi dalam pelaksaan TWK yang dilakukan sebelum MoU dan kontrak swakelola diteken. "Ini adalah penyimpangan prosedur ... cukup serius dalam tata kelola administrasi," kata Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng. "Mungkin juga terkait masalah hukum."

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan