close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menggunakan mobil listrik sebagai mobil dinas (mobdin). Dokumentasi Kemenhub
icon caption
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menggunakan mobil listrik sebagai mobil dinas (mobdin). Dokumentasi Kemenhub
Nasional
Kamis, 06 Oktober 2022 15:52

PKS sebut ada yang cari cuan di balik Inpres Mobdin Listrik

Jokowi memerintah pemerintah pusat dan daerah menggunakan mobil dinas (mobdin) berbasis listrik. Ini tertuang dalam Inpres 7/2022.
swipe

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan tentang mobil dinas (mobdin) listrik di lingkungan kantor pemerintahan. Sebab, pihak-pihak tertentu disinyalir ingin mencari cuan melalui terbitnya instruksi presiden (inpres) terkait.

"Program mobil listrik ini harus diniatkan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan bisnis pihak tertentu," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Kamis (6/10).

Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentangPenggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tertanggal 13 September.

Mulyanto menyarankan Jokowi sebaiknya menunda pelaksanaan inpres tersebut. Apalagi, kondisi keuangan negara saat ini sedang tidak baik.

Menurutnya, pelaksanaan inpres tersebut bakal menelan anggaran negara secara signifikan. Jika dibandingkan kebutuhan lainnya, pengadaan kendaraan dinas listrik juga tidak terlalu prioritas. 

"Sebaiknya Presiden menunda bahkan bila perlu membatalkan program ini. Selain membutuhkan biaya besar, program ini rawan korupsi. Belum apa-apa saja sudah banyak pejabat yang mau cari keuntungan," tuturnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan