close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sekretaris Fraksi PKS DPR, Ledia Hanifa Amaliah. Dokumentasi DPR
icon caption
Sekretaris Fraksi PKS DPR, Ledia Hanifa Amaliah. Dokumentasi DPR
Nasional
Rabu, 04 Januari 2023 11:30

Fraksi PKS sebut terbitnya Perppu Cipta Kerja sebagai bencana undang-undang

"Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa."
swipe

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai sebagai bencana undang-undang. Sebab, berpotensi merugikan kehidupan bernegara. 

"Karena berpotensi mengganggu, merusak, serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencederai ketundukan pada hierarki perundang-undangan di negeri ini," ujar Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Ledia Hanifa Amaliah, Rabu (4/1).

Ledia menerangkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat, November 2021. Pembentuk UU pun diperintahkan melakukan perbaikan selambat-lambatnya 2 tahun sejak putusan diucapkan. 

"Bukannya melaksanakan amanah perintah perbaikan undang-undang tersebut bersama DPR, Presiden Jokowi malah menerbitkan produk hukum baru berupa perppu. Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa," kritiknya.

Langkah Jokowi, menurut Ledia, juga menunjukkan pemerintah menggampangkan pelanggaran terhadap hierarki perundang-undangan sekaligus melecehkan DPR. Padahal, masih punya waktu 1 tahun untuk melaksanakan perintah MK.

"Yang dipilih secara sadar justru menerbitkan perppu, yang berarti mengabaikan perlunya pelibatan publik, abai pada ketundukan pada hierarki perundang-undangan, dan melecehkan DPR, yang menurut UUD NRI 1945 Pasal 20 ayat (1) dan (2) memiliki kuasa membentuk undang-undang bersama presiden," tuturnya.

Ledia mengakui Presiden Jokowi berhak menerbitkan perppu. Namun, alasan penyusunan Perppu 2/2022 dinilai tidak kuat dan terlalu dipaksakan.

Dia berpendapat, dalih kegentingan terkait ancaman resesi global, peningkatan inflasi, hingga ancaman stagflasi, yang bahkan dikaitkan dengan perang Rusia-Ukraina, sangat berlebihan. Padahal, Jokowi telah berulang kali menyampaikan Indonesia siap menghadapi krisis global dengan kilah pertumbuhan ekonomi di atas 5%. 

"Penerbitan perppu ini, sekali lagi, tidak memiliki cukup kuat alasan kecuali sekadar memuaskan kemauan para pengusaha," tegasnya. Ledia pun mendorong DPR menolak Perppu Cipta Kerja dan meminta pemerintah menaati perintah MK.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan