close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Politikus PKS, Syahrul Aidi Mazaat, mengusulkan gaji kepala desa (kades) sebesar Rp3,7 juta per bulan mendapatkan fasilitas bak bupati. Dokumentasi Pemkab Nias
icon caption
Politikus PKS, Syahrul Aidi Mazaat, mengusulkan gaji kepala desa (kades) sebesar Rp3,7 juta per bulan mendapatkan fasilitas bak bupati. Dokumentasi Pemkab Nias
Nasional
Selasa, 27 Juni 2023 10:41

Politikus PKS usul gaji kades Rp3,7 juta dan dapat fasilitas bak bupati

Dalam revisi UU Desa, DPR juga menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dari 6 tahun per periodenya.
swipe

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Syahrul Aidi Mazaat, mengusulkan gaji kepala desa (kades) minimal Rp3,7 per bulan dan mendapatkan fasilitas serupa kepala daerah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Misalnya, tunjangan rumah tangga.

"Bupati itu dalam menerima tamu semuanya ditanggung oleh negara. Sebaliknya, para kades ini tidak, padahal mereka juga mewakili tugas negara," katanya.

"Gaji kepala desa sangat kecil, sedangkan beban kerjanya cukup berat. Saya usulkan minimal gajinya Rp3,7 juta dan harus dipastikan menerima setiap bulan," sambungnya, menukil situs web DPR.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengklaim, kerap menerima laporan jika banyak kades kekurangan biaya sehingga sering meminjam. "Bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak utang."

Diketahui, DPR tengah menggodok revisi UU Desa. Ada beberapa hal yang dibahas dalam perubahannya, seperti perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Kemudian, kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Artinya, bisa berkuasa selama 18 tahun tanpa henti.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan