Akibat dari pemadaman listrik pada Minggu (4/8) hingga Senin (5/8), PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi. PLN menganggarkan dana sebesar Rp865 miliar sebagai kompensasi selama dua hari pemadaman di tiga wilayah Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat.
Direktur Regional PLN Jawa bagian Barat Haryanto mengatakan, kompensasi akan diberikan kepada 22 juta pelanggan di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Merujuk pada UU Perlindungan Konsumen dan sesuai Peraturan Menteri ESDM dan peraturan pelaksana lainnya, PLN kata Haryanto komit untuk memberi kompensasi kepada pelanggan yang mengalami dampak langsung akibat gangguan pemadaman pada hari Minggu dan Senin.
Haryanto yang memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Perdagangan pada Selasa (6/7) menyebut, 22 juta pelanggan yang terdampak akibat pemadaman listrik tersebut telah dihitung oleh sistem perusahaan. Soal kompensasi yang dijanjikan berupa pengurangan tagihan listrik.
“Kami akan langsung berikan kompensasi pada rekening Agustus yang akan dibayarkan bulan September,” kata Haryanto.
Pemberian kompensasi tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.
Soal besarannya, kata Haryanto berdasarkan jenis pelanggan. Untuk pelanggan non-tarif adjustment diberikan pengurangan tagihan 20% dan pelanggan tarif adjustment sebesar 35%.
Sesuai ketentuan, kompensasi diberikan pada pelanggan dengan TMP di atas 10%, bukan berdasarkan pada lamanya pemadaman yang dialami oleh pelanggan.
“Jadi ukurannya bukan berdasarkan lamanya padam, tetapi bila melampaui 10% dari TMP itu akan dibayar kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Ia melanjutkan, listrik sudah kembali menyala dengan normal sejak Senin (5/8) di wilayah Jakarta sudah menyala kembali pukul 17.50 WIB. Banten kembali menyala pukul 22.00 WIB dan Jawa Barat pukul 23.00 WIB.