close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK saat menetapkan dua ersangka  baru pengembangan dugaan suap Muara Enim/dok KPK RI
icon caption
KPK saat menetapkan dua ersangka baru pengembangan dugaan suap Muara Enim/dok KPK RI
Nasional
Kamis, 18 Februari 2021 08:19

Plt Kadis PUPR Muara Enim dijebloskan ke Rutan Palembang

Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dinyatakan bersalah.
swipe

Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, ke Rumah Tahanan Negara Palembang, Rabu (17/2). Dia, akan menjalani pidana penjara empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor:18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim)," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Ali menambahkan, Ramlan juga dikenakan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti Rp1,102 miliar. Jika tak dibayar dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya bakal disita.

"Oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan bila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun," jelasnya.

Ramlan terjerat kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan. Dia terbukti menerima uang Rp1,1 miliar dari seorang kontraktor Robi Okta.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan