close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Lokasi pembangunan PLTSa Sunter, Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). Dokumentasi DPRD DKI Jakarta
icon caption
Lokasi pembangunan PLTSa Sunter, Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). Dokumentasi DPRD DKI Jakarta
Nasional
Senin, 15 Juni 2020 13:41

PLTSa Sunter mangkrak, Jakpro disebut tidak profesional

Belum ada pengerjaan fisik sejak peletakan batu pertama, Desember 2018.
swipe

DPRD DKI Jakarta menganggap PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro tidak profesional. Pangkalnya, kembali tidak merealisasikan janjinya untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter.

Karenanya, Anggota Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman, mendesak Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, mencabut alas hukum terkait penugasan proyek itu kepada Jakpro. Jika dibiarkan, bakal berdampak luas terhadap Ibu Kota.

"Sampah Jakarta terancam tidak bisa terangkut ke Bantar Gebang. Akibatnya, lingkungan menjadi kumuh dan kesehatan dan keselamatan warga terganggu," katanya di Jakarta, Senin (15/6).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan PLTSa Sunter, Desember 2018. Tidak ada pengerjaan fisik hingga sekarang. Padahal, pernah dijanjikan dilanjut pada Maret 2020.

Pembangunannya, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2018, ditugaskan kepada Jakpro. Dalam pelaksanaannya, badan usaha milik daerah (BUMD) Jakarta ini menggandeng korporasi listrik berbasis di Finlandia, Fortum Power Heat and Oy.

Prabowo berpendapat, Direktur Utama Jakpro, Dwi Wahyu Darwoto, berlindung di balik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan atau PLTSa terkait molornya pembangunan fasilitas itu. "Karena pengerjaannya ditugaskan kepada perusahaan negara."

Pasal 1 ayat (3) Perpres PLTSa menyebutkan, "Pengelola sampah adalah badan usaha yang menandatangani kontrak kerjasama dengan pemerintah daerah untuk mengelola sampah melalui penanganan sampah."

Sedangkan Pasal 1 ayat (8) menjelaskan, "Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai aturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah NKRI dapat berupa badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia."

Jika tiada badan usaha yang berminat atau lulus seleksi atau tidak mampu mengerjakannya, sesuai amanat Pasal 6 ayat (4), pembangunan PLTSa dapat dilakukan melalui penugasan kepada BUMN oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas usulan kepada daerah.

Prabowo berkeyakinan, target empat PLTSa sesuai mandat Rencana Pembangu Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jakarta takkan teralisasi. "Satu saja enggak selesai-selesai," kritiknya.

Merujuk RPJMD Jakarta, semestinya terdapat empat PLTSa di Ibu Kota selain Sunter, Jakarta Utara. Lainnya tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Menurut Anggota Komisi B DPRD Jakarta itu, sebaiknya membangunan PLTSa Sunter dialihkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta. Setelah dibangun, pengelolaannya dilimpahkan ke "perusahaan pelat merah".

Kritik serupa disampaikan Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Ida Mahmudah. Sebab, dirinya telah mengunjungi lokasi pembangunan, Kamis (11/6).

"Kalau dengan kondisi sudah tiga tahun satu pun (pembangunan) belum jalan, ini, kan, kasihan pengelolaan sampah ke depan," ujarnya. "Bantar Gebang yang sudah full kapasitas, kan, harus ada tindakan," lanjutnya.

Dia berpendapat, pangkal mangkraknya proyek imbas masalah keuangan. Padahal, anggaran yang diperlukan sekitar Rp3 triliun untuk tiga tahun.

Ida menilai, nilai itu tidaklah besar karena Jakarta mampu menggelontorkan dana tersebut. "Saya minta Pak Gubernur untuk serius." 

Seperti Prabowo, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyarankan pembangunan PLTSa Sunter dilimpahkan kepada Dinas LH Jakarta atau pihak ketiga. Keputusan berada di tangan gubernur. 

"Silakan saja Pak Gubernur yang punya wewenang itu. Tapi paling tidak harapan kami, pengelolaan sampah segera terealisasi segera," jelasnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan