close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aksi pengemudi online menolak PM 108 tahun 2017. (foto: Antara)
icon caption
Aksi pengemudi online menolak PM 108 tahun 2017. (foto: Antara)
Nasional
Senin, 29 Januari 2018 12:23

Peraturan Menteri 108 ditolak, Menhub tegaskan jalan terus

Pengemudi taksi daring menuntut Permenhub 108 Tahun 2017. Ketentuan itu mengatur tentang KIR, penggunaan SIM A umum dan pemasangan stiker.
swipe

Sejumlah pengemudi angkutan berbasis internet menolak Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017. Bahkan, mereka yang tergabung dalam Aliansi Driver Online (Aliando) mengancam akan berdemo tiap pekan agar ketentuan itu dicabut.

Aturan yang akan diberlakukan sejak 1 Februari 2018 itu mewajibkan pengujian kendaraan bermotor (KIR), penggunaan SIM A umum, pemasangan stiker, dan kuota taksi "online" di daerah. Menyikapi tuntutan pencabutan aturan tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku prihatin.

Dia menegaskan, aturan yang telah diteken ditujukan untuk memberikan kesetaraan antara taksi daring dan taksi konvensional. "Artinya, tidak mungkin salah satu itu harus menang. Harus sama-sama menerima dan sama-sama memberi. Tidak bisa semua dipuaskan," terang Budi seperti dikutip dari Antara, Senin (29/1).

Mantan Direktur Angkasa Pura II itu juga heran pada kelompok yang menentang PM 108. Terlebih aturan mengenai KIR atau stiker dinilai seharusnya tidak memberatkan.

"Kuota, kalau dihabiskan akan kasihan dengan yang lain. Tarif batas bawah juga kalau dihilangkan, maka kasihan sopir-sopir itu. Tentu harus saling memahami. Stiker juga di tempat lain lebih besar. Ini cuma garis tengah 10 cm," sambungnya.

Meski ditentang, Budi menjamin ketentuan Permenhub 108/2017 akan tetap berlaku mulai 1 Februari 2018 tanpa kompromi. Apalagi, aturan tersebut merupakan payung hukum bagi transportasi online dan sebagai pengganti PM 32 Tahun 2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Di tempat lain, para pengemudi taksi online, Etty Afiyati Hentihu, Agung Prastio Wibowo, dan Mahestu Hari Nugroho, menggugat Pasal 151 huruf a UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa transportasi yang tidak dalam trayek adalah taksi. Karena itu, mereka meminta adanya kepastian hukum bagi angkutan berbasis online. Materi gugatan tersebut hingga kini juga masih diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

img
Syamsul Anwar Kh
Reporter
img
Syamsul Anwar Kh
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan