Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang pertama tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas Lumbantoruan, pekan depan. Penetapan jadwal sidang dilakukan usai kejaksaan melimpah kedua tersangka hari ini (Selasa, 29/5).
"Penetapan hari sidang pertama yaitu Selasa, tanggal 6 Juni," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya.
Selain itu, PN Jaksel juga menunjuk Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis hakim. Kemudian, Tumpal Marbun dan Muhammad Ramdes ditugaskan jadi hakim anggota.
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini dilakukan seiring dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (24/5). Mereka dijerat pasal penganiayaan berat dan perlindungan anak.
"Pasal yang disangkakan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76C juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2014," tutur Wakil Kepala Kejati DKI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Rabu (24/5).
Di sisi lain, kejaksaan menerjunkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyusun dakwaan dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas. Salah satunya adalah Sandy Andika, yang menangani kasus Ferdy Sambo dan kopi sianida Jessica Kumala Wongso.
Sebagai informasi, Mario Dandy masih memiliki kasus lain yang perlu dihadapi. Ialah perkara dugaan pencabulan terhadap kekasihnya yang juga anak di bawah umur, AG.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, keputusan menaikkan kasus pencabulan Mario Dandy ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Sebab, penyidik menemukan dugaan pidana dalam kasus ini.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," katanya kepada wartawan, Jumat (26/5).
Hengki menyebut, kasus ini diduga melanggar dalam pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar."