close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan perintangan penyidikannya, Ferdy Sambo hendak mengikuti persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (26/10). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan perintangan penyidikannya, Ferdy Sambo hendak mengikuti persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (26/10). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Selasa, 03 Januari 2023 11:22

PN Jaksel pastikan Sambo dkk tidak bebas

PN Jaksel bisa mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan jika pemeriksaan di tingkat PN Jaksel belum selesai.
swipe

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah mengambil sikap terkait penahanan Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) yang berakhir pada 9 Januari 2023 ini. Ferdy Sambo dan kawan-kawan adalah terdakwa untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, pihaknya menjamin masa penahanan Ferdy Sambo tidak luput dari perhatiannya. Majelis hakim telah mengatur kalender penahanan beriringan dengan jadwal sidang yang tak kunjung usai.

“Tidak mungkin bebas. Kita sudah susun per kalender sampai sebelum masa perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1).

Djuyamto menyebut, majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi. Permintaan itu berdasarkan Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia juga menyebut PN Jaksel bisa mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan jika pemeriksaan di tingkat PN Jaksel belum selesai. Djumyanto menyebut ada pasal di KUHAP yang memperbolehkan PN Jaksel meminta perpanjangan masa penahanan.

“Tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk,” ujarnya.

Diketahui, dalam perkara ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal. Tak hanya itu, istri Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf juga didakwa terlibat dalam kasus ini.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Dakwaan terhadap kelima terdakwa itu sudah dibacakan jaksa. Bahkan, beberapa anak buah Sambo di kepolisian hingga asisten rumah tangga (ART) juga sudah memberikan keterangan di persidangan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan