close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto Humas Polri.
icon caption
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto Humas Polri.
Nasional
Jumat, 01 Januari 2021 15:18

Poin 4 maklumat Polri soal FPI mengekang kebebasan pers?

Argo Yuwono mengatakan, larangan pada poin keempat tersebut hanya berlaku bagi unggahan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
swipe

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), pada Jumat (1/1).

Maklumat tersebut berisi empat poin. Pada poin keempat menegaskan agar masyarakat tidak mengakses dan mengunggah serta menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun di media sosial. Poin tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, utamanya terkait kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. 

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, larangan pada poin keempat tersebut hanya berlaku bagi unggahan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seperti konten-konten yang bernada provokatif, berisi ujaran kebencian, berita bohong, mengadu domba, mengandung muatan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), dan mengarah pada pelanggaran hukum.

"Artinya selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kamtibmas, mengadu domba, SARA, dan provokatif tidak masalah, apalagi nanti yang mengandung tindak pidana dan UU ITE tidak diperbolehkan," katanya dalam keterangan pers, Jumat (1/1). 

Terkait dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, dia mengaku, kembali mengacu kepada isi konten yang tidak mengarah kepada pelanggaran hukum dan ketertiban masyarakat, serta UU ITE.

"Terkait yang kemarin banyak ditanyakan terkait kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, itu tidak, yang dilarang, dan tidak diperbolehkan yang melanggar hukum," ujarnya.

Adapun, dengan maklumat tersebut pihak kepolisian diwajibkan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian, yang dianggap sebagian kalangan mengekang kebebasan berekspresi masyarakat.

Sementara itu, tiga poin lainnya yang tertuang di dalam maklumat tersebut adalah, pertama masyarakat tidak terlibat secara langsung dan tidak langsung mendukung atau memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut FPI.

Kedua, masyarakat segera lapor ke aparat jika ditemukan suatu kegiatan simbol FPI dan atribut, serta tidak melaksanakan tindak pelanggaran hukum.

Dan ketiga, mengedepankan satuan Pol PP yang didukung TNI-Polri dalam memberikan penertiban di lokasi yang terpasang dengan adanya spanduk atau banner atau pamflet dan hal lain yang terkait FPI.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan