close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ditreskrimum mempertunjukkan sejumlah barang bukti senjata api rakitan saat rilis di Mapolda Lampung, Lampung, Senin (30/12/2019). Foto Antara/Ardiansyah
icon caption
Ditreskrimum mempertunjukkan sejumlah barang bukti senjata api rakitan saat rilis di Mapolda Lampung, Lampung, Senin (30/12/2019). Foto Antara/Ardiansyah
Nasional
Kamis, 09 Januari 2020 18:03

Pola transaksi senpi penodong siswa SMA

Tersangka hanya mengantongi satu izin dari tujuh senjata yang dimilikinya.
swipe

Kepolisian menemukan pola jual-beli senjata api (senpi) ilegal yang dimiliki pengemudi Lamborghini Abdul Malik (44). Seluruhnya dibeli dari Axel Djody Gondokusumo (29), Muhammad Setiawan Arifin (25), dan Yunarko (36).

"Beberapa senjata dibeli dengan transfer dan cash. Kita masih dalami lagi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Bastoni Purnama, Kamis (9/1). Namun, transfer tidak dilakukan secara terus-menerus.

Dia menambahkan, Malik hanya memiliki satu izin senpi. Padahal, mempunyai tujuh senjata.

"Senjata ini semua tidak ada izin. Kecuali senjata yang digunakan AM (Abdul Malik) saat pengancaman (kepada pelajar SMA) di Kemang," ucapnya.

Malik menodongkan senpi kepada dua pelajar SMA di Jalan Kemang Selatan I, Jaksel, 21 Desember 2019. Pangkalnya, taksuka dengan seloroh korban yang mengatakan, "Wah, mobil bos, nih".

Tersangka pun sempat menembak ke udara sebanyak tiga kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM di bawah pengaruh narkoba kala beraksi.

Akibatnya, seorang korban, AI, trauma. Orang tuanya lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jaksel, Minggu (22/12).

Sehari berselang, AM dicocok di kediamannya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi senpi berkaliber 32 Bareta beserta magasin, sembilan peluru aktif, tiga selongsong peluru, kartu anggota Perbakin, izin kepemilikan senpi, serta pelat mobil bernopol B 27 AYR dan STNK Lamborghini.

Belakangan diketahui AM mendapatkan senpi dan granat dari Axel, Arifin, dan Yunarko. Ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, seorang lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, polisi enggan menyebutkan identitas dan peranannya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan