close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Foto: tribratanews.polri.go.id
icon caption
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Foto: tribratanews.polri.go.id
Nasional
Senin, 20 Maret 2023 16:20

Polda Bali amankan 127 bal pakaian bekas dari Malaysia

Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan pada dua gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan. 
swipe

Ditreskrimsus Polda Bali telah mengamankan 117 bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian bekas sebesar Rp20 juta. Tumpukan pakaian itu disita dari dua tersangka beinisial J dan B. 

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan pada dua gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan. 

Tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 bal dengan membeli di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat, sementara tersangka B membeli 10 Bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur dan seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.

"Para tersangka ini memperoleh barang dari daerah Bandung dan Surabaya, dan seluruh barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan mengunakan kapal laut pada jalur tikus ke wilayah Medan, kemudian melalui jalur darat menuju ke Bandung," kata Putu Jayan dalam keterangan, Senin (20/3).

Menurutnya, praktek jual-beli pakaian bekas Impor sudah mulai beroperasi sejak dua tahun yang lalu. Namun dalam penindakan pidananya belum terlaksana, hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti.

"Namun untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku,” ujarnya.

Hal ini dianggap sesua dengan arahan Presiden Republik Indonesia, dan ditindaklanjuti dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas penyelundupan baju bekas impor. Maka dari itu, saat ini Kepolisian RI tengah gencar menyita dan mengamanankan pakaian bekas impor ilegal yang akan beredar dengan omset bernilai miliaran rupiah. 

Penyelundupan baju bekas impor ini sangat berdampak pada kurangnya peminat produk dalam negeri yang berpengaruh pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri. Jual-beli pakaian bekas impor masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di wilayah Bali.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp. 2.000.000.000. Dari perbuatan para tersangka tersebut, Negara mengalami kerugian total sebesar Rp.1.170.000.000.


 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan