Polda Bali menangkap dua warga negara asing (WNA) Turki tekait tindak pidana skimming di sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) wilayah Bali. Kedua tersangka WNA Turki itu inisial EK dan AEM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, keduanya melakukan skimming dengan menempel kamera tersembunyi untuk merekam pin para nasabah. Kedua tersangka menanam wifi router untuk menyalin data nasabah.
Namun, jelas Yuliar, aksi mereka ketahuan dan pihak bank kemudian melaporkan pada pihak kepolisian setelah mengetahui adanya benda aneh di beberapa ATM tersebut. Akhirnya, pada 31 Mei 2021 pukul 01.30 WITA, kedua tersangka pun dibekuk.
"Keduanya dibekuk saat mengambil kamera yang disimpan pada mesin ATM," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (4/6).
Menurut Yuliar, penyidik memastikan para WNA tersebut dilakukan proses hukum di Indonesia dan langsung dilakukan penahanan. "Pemberitahuan juga kami lakukan sampai ke perwakilan Turki," ucapnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000.