Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari awal Januari 2022. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu.
Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Ketut Suardana mengatakan, ada 35 kilogram sabu yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini. Pemusnahan dilakukan dengan mesin khusus dan temperatur yang telah ditentukan.
“Sabu yang dimusnahkan seberat 35 kilogram lebih," kata Suardana dalam keterangan, Sabtu (25/6).
Pemusnahan tidak hanya dilakukan kepada sabu, namun juga memusnahkan ganja, kokain, ekstasi dan metilfenidat. Persisnya terdapat 2,6 kilogram ganja, 133 gram kokain, 796 butir ekstasi dan 1.000 butir Metilfenidat.
Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mengurangi resiko akan kemungkinan berubahnya barang bukti. Sehingga, tidak ada kendala dalam penyelesaian kasus narkoba yang ditangani pihaknya.
Pemusnahan juga dilakukan untuk menghindari hilangnya barang bukti dari yang telah disita penyidik. Bahkan, kekhawatiran penyalahgunaan barang bukti tersebut.
Menurutnya, tindakan ini menjadi pernyataan dari polisi akan keseriusan dalam memerangi narkoba. Supaya narkoba dapat musnah dari Indonesia.
Apalagi pemberantasan dari penyalahgunaan yang kerap menghantui masyarakat. Ataupun, peredaran gelap yang menjadi momok bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Hal ini juga untuk meyakinkan kepada publik bahwa Polri sangat serius memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, yang diwujudkan dengan melakukan pemusnahan barang bukti,” tandasnya.