Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten melakukan pengungkapan sindikat besar pengedar narkoba jaringan lintas provinsi dan negara. Hasil dari pengungkapan ini berbuah sabu seberat 43 kilogram dan 494 butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, dalam pengungkapan ini sebanyak tujuh orang ditangkap. Penyidik mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis.
"Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar sabu terbesar di Pasar Kemis," kata Shinto dalam keterangan, Selasa (5/7).
Jaringan ini terbongkar setelah polisi menangkap pengedar inisial ASY (28) di Cikupa, Tangerang, pada Rabu (18/5) dengan barang bukti 0,25 gram. Kemudian pada Senin (13/6) penyidik menangkap tersangka DS (27) di kontrakannya di Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 04.45 WIB.
Penyidik menyita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam delapan bungkus plastik besar berwarna hitam. Aparat kepolisian juga turut mengamankan banyak barang bukti satu unit mobil merek Avanza dan satu unit motor N-Max.
"Selain sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat isap sabu," ujar Shinto.
Tak cukup sampai situ, tim kembali melakukan pengembangan dan menangkap kurir berinisial BY (54) di Tol Cikampek pada Minggu (26/6). Pelaku disergap saat mengemudikan mobil.
"Tim melakukan penangkapan lanjutan pada Minggu (26/06) di sekitar Tol Cikampek dengan berupaya memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg," ucap Shinto.
Pada saat bersamaan penangkapan BY, polisi menangkap tersangka RBS (26). Selain menangkap RBS, dilakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Bekasi.
"Penyidik melakukan penangkapan Tersangka RBS ketika itu berboncengan dengan ADS (28) di perumahan Bekasi setelah dilakukan penggeledahan, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi," ungkap Shinto.
Dari penangkapan para tersangka itu, total 43,2 kg sabu dan 494 butir pil ekstasi disita polisi. Total ada tujuh tersangka yang ditangkap polisi dalam operasi ini.
"Satresnarkoba Polresta Tangerang mengamankan tujuh tersangka antara lain ASY alias Sidik (28), DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) sebagai pengecer kelas kecil, MI alias Kacol (25) sebagai pengedar klasifikasi sedang, BY alias Kakek (54) sebagai bandar besar yang menyuplai lintas provinsi lintas negara, RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) berperan membantu menyimpan barang," tuturnya.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara.
Shinto menyebut ada kemungkinan tujuh tersangka dipersangkakan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan pelaku. Dengan digagalkannya peredaran narkoba itu, 216.000 jiwa masyarakat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.