close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polda Banten ungkap puluhan kasus judi, 65 orang jadi tersangka. Foto Dok
icon caption
Polda Banten ungkap puluhan kasus judi, 65 orang jadi tersangka. Foto Dok
Nasional
Jumat, 26 Agustus 2022 17:57

Polda Banten ungkap puluhan kasus judi, 65 orang jadi tersangka

Shinto menyampaikan, dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp947,5 juta.
swipe

Polda Banten melakukan pengungkapan 29 kasus judi dengan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun sejumlah Polres.

Pengungkapan berasal dari Polresta Serang Kota dengan 13 kasus, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten dengan lima kasus, sementara Polresta Tangerang ada empat kasus, Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus dan Polres Pandenglang ada satu kasus.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, dari jenis perjudiannya, terbanyak yang diungkap adalah judi online dengan 19 kasus dan 39 tersangka, judi togel konvensional ada 4 kasus dengan 9 tersangka, judi kartu ada 4 kasus dengan 9 tersangka dan judi sabung ayam ada 2 kasus dengan 7 tersangka. 

Polda Banten telah menangkap 15 orang, Polresta Serang Kota menangkap 17 orang, Polresta Tangerang dengan 10 orang dan selebihnya Polres Cilegon ada delapan orang Polres Serang enam orang, Polres Lebak lima orang dan Polres Pandeglang empat orang.


"Dari 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki namun ada satu orang perempuan yang juga terlibat dalam sindikasi judi tersebut, inisial RM alias Ningsih (26) yang ternyata berperan signifikan dalam sindikasi," kata Shinto dalam keterangan, Jumat (26/8).

Menurutnya, dari pengungkapan yang telah dilakukan oleh Diterskrimum Polda Banten, setelah dianalisa, ditemukan hal-hal baru yang tidak lazim dengan judi-judi online lainnya. Misalnya, perjudian online dikamuflasekan dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas.

Perusahaannya yaitu PT Media Ragam Usaha dan PT Patriot Siber Perkasa, alamat kantor awal di ruko Perum Citra Raya, Panongan namun pasca banyak penangkapan judi online di ruko. Sndikasi judi online ini menggeser tempat operasionalnya ke perumahan di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang

"Perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online," ujar Shinto.

RM alias Ningsih (26) merupakan komisaris pada perusahaan tersebut, berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website tersebut. Bersama dengan RM alias Ningsih (26) juga telah ditangkap dua leader lainnya dengan barang bukti uang uang senilai hampir mencapai Rp1 miliar.

"Operasionalisasi judi online bahkan juga telah bergeser dari penggunaan komputer atau laptop ke perangkat mobile phone sehingga lebih praktis dan pelaku merasa lebih aman dari pantauan petugas lapangan," ucap Shinto.

Shinto menyampaikan, dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp947,5 juta. Uang itu merupakan yang terbanyak dari sindikasi judi online RM berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta. 

Polda Banten telah mengidentifikasi 71 situs judi online dari pengungkapan 29 kasus ini dan akan segera berkooordinasi juga mengirimkan surat ke Kemenkominfo untuk memblokir website-website judi online ini yaitu: ALL TOGEL, ELANG GAME, NAGA 66, PANEN 55, ELANG 189, DANA 189, RADEN 99, DELTA TOEL, JITU PAITO, TOGEL SYDNEY, TOGEL HONGKONG, TOGEL SINGAPURE, NADIM TOGEL, TOGEL ROKOK BET, ABU TOGEL, SELEB TOTO, ENTER TOGEL, WAK TOGEL, BATIK POKER, APP GAME LUDO KING, PAKONG LAMA.COM

Para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Sementara, terhadap sindikasi judi RM alias Ningsih, penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan