close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto (kiri) dan Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi (kanan) dalam konpers, (19/4). Dok. Tangkapanlayar instagram/@humaspoldajatim.
icon caption
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto (kiri) dan Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi (kanan) dalam konpers, (19/4). Dok. Tangkapanlayar instagram/@humaspoldajatim.
Nasional
Selasa, 19 April 2022 11:44

Polda Jatim bongkar penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi

Penyidik meyakini adanya keterlibatan pihak SPBU dalam membantu para tersangka.
swipe

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan pengungkapan kasus BBM bersubsidi dan Gas LPG. Belasan tersangka ditahan akibat perkara ini. 

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi mengatakan, ada enam tersangka yang ditangkap dalam kasus BBM bersubsidi. Mereka menggunakan modus membeli BBM bersubsidi di SPBU resmi, kemudian menjualnya dengan harga normal. 

"Para tersangka diketahui beli (BBM) di SPBU resmi kemudian membuatnya menjadi eceran dan menjual dengan harga non subsidi," kata Zulham dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Selasa (19/4). 

Zulham menyampaikan, kasus ini akan didalami lebih lanjut. Lantaran, penyidik menduga ada keterlibatan dari pihak SPBU atau instansi terkait. 

Dugaan itu muncul dikarenakan, para tersangka menjalankan operasinya tanpa sembunyi. Artinya, dengan tenang para tersangka menyambangi SPBU tersebut dan membeli bensin dalam jumlah besar, kemudian dituang dalam tampungan yang telah dibawa. 

"Kita dalami keterlibatan orang dalam, karena mereka pasti tahu, tidak mungkin mobil biasa membeli bensin dalam jumlah sebesar itu," ujar Zulham. 

Zulham menyebut, ada tujuh tersangka yang ditahan dalam perkara Gas LPG 3 kg. Mereka menggunakan modus suntik dalam operasi tersebut. 

"Kita lagi dalami yang LPG karena ini sangat dibutuhkan masyarakat," ucap Zulham. 

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 KUHP. Selain itu, para tersangka juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. 

"Para tersangka terancam pidana penjara enam tahun dan maksimal dikenakan denda sebesar Rp60 miliar," ucapnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan