Polda Jawa Timur juga menetapkan muncikari berinisial 'F' sebagai tersangka. Namun kuasa hukum muncikari tersebut mengajukan penangguhan tahanan karena 'F' sedang hamil besar. Muncikari 'F' sedang dirawat di rumah sakit Bhayangkara.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, selain hamil, kuasa hukum mengajukan penangguhan tahanan karena muncikari itu memiliki anak berusia 1,5 tahun.
"Kami tetap proses hukum untuk melakukan penyidikan sesuai aturan yang berlaku," paparnya, di Mapolda Jatim, Rabu (16/1).
Terkait seorang berinisial 'W', polisi mengaku masih memburunya.Tim Subdit V telah menyebar di lapangan untuk menangkap 'W'.
Rekan 'F' yang berinisial 'W' diburu karena menghalangi muncikari 'F' ketika hendak menyerahkan diri ke polisi.
"Mudah-mudahan tertangkap. Dia memengaruhi 'F' agar tidak menyerahkan diri," katanya.
Kapolda memastikan ketiga muncikari sudah menjadi tersangka dan satu orang masuk DPO saling berkaitan dalam jaringan prostitusi online.
"Kalau ketemu semua, akan ditemukan paket-paket baru yang menguatkan peran muncikari itu," terangnya.