Polda Jawa Timur mengirim handphone milik dua mucikari prostitusi online, yakni Endang dan Trantri ke Laboratorium Forensik (Labfor). Hal ini dilakukan untuk mencari data-data otentik terkait 45 artis dan 100 model yang dikoleksi kedua mucikari tersebut.
"Kami melakukan digital forensik ponsel dua mucikari di Labfor Polda Jatim," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Selasa (8/1).
Melalui digital forensik akan diketahui pihak yang terlibat prostitusi online. Seperti halnya transaksi, percakapan, dan data lainnya yang tersimpan di handphone terkait prostitusi.
Ini disiapkan untuk menjawab kebutuhan informasi yang diinginkan publik. Juga sesuai keinginan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan agar pengusutan prostitusi berdasarkan data-data valid. "Digital forensik ini membutuhkan waktu tiga hari sampai seminggu," terangnya.
Hasil dari labfor juga untuk menjawab pernyataan kuasa hukum Vanessa Angel yang menyebut kliennya tidak terlibat prostitusi online karena dijebak.
Sebelumnya, Pengacara artis Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin membantah kliennya terlibat dalam praktik prostitusi daring.
Hal tersebut dia ungkapkan guna meluruskan tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada kliennya pasca penangkapan yang terjadi di Surabaya pada Sabtu (5/1) lalu.
"Terkait yang menimpa klien kami, sampai dengan malam ini klien kami masih satu kata, dia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya. Klien kami tidak melakukan prostitusi online," ujar Zakir dalam jumpa pers di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin.
Zakir mengatakan tujuan kliennya pergi ke Surabaya murni menjalani pekerjaan sebagai MC (master of ceremony) untuk acara internal perusahaan.
Pekerjaan itu diperoleh dari temannya yang bernama Siska. Vanessa dan Siska disebut telah berteman selama sekitar satu tahun terakhir.
Siska sendiri juga ditangkap oleh polisi karena kasus ini. Zakir mengatakan bahwa saat ini Siska telah ditetapkan sebagai terrsangka atas tuduhan sebagai mucikari. Zakir menduga kliennya telah dijebak oleh Siska hingga akhirnya terseret dalam kasus ini.
"Klien saya murni di jebak. Oleh siapa? Patut diduga orang itu adalah yang mengundang klien saya," ucap Zakir.
Zakir juga membantah tuduhan yang menyebut kliennya telah menerima bayaran sebesar Rp80 juta. (ant)