Kepolisian Daerah Jawa Timur menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica Koman, tersangka penyebaran hoaks dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya. Surat resmi DPO diterbitkan setelah Veronica Koman tak sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan polisi.
"Kami mengeluarkan DPO, ini setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara kemarin," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/9).
Dia pun meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Veronica, untuk melaporkannya pada aparat kepolisian.
Sebelum menetapkan DPO, polisi juga telah melakukan penggeledahan di rumah Veronica di Jakarta. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, yang hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Polisi juga akan menerbitkan surat permintaan red notice untuk mencari Veronica Koman. Polda Jatim telah melakukan komunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Kementerian Luar Negeri lewat KBRI untuk upaya ini.
"Saya mendapat kabar mereka sudah ada komunikasi langsung. Namun isi komunikasi pihak KBRI saya tidak tahu, pastinya sudah ada komunikasi," ujar Luki.
Penerbitan red notice akan dilakukan di Perancis, untuk disebar ke 190 negara anggota Interpol.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2019. Dia diduga telah menyebarkan berita bohong dan provokatif ihwal peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Veronica Koman dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (Ant)