Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), mengamankan sejumlah barang bukti hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus pengedaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Kasus ini menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Rd, SB dan AH.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo mengatakan, kasus ini terbongkar ketika tersangka SB ditangkap pada 11 Maret 2022. Hasil penangkapan itu membuahkan puluhan paket sabu dan puluhan gram sabu tersebut.
"Kasus ini berawal saat kami menangkap tersangka SB pada 11 Maret 2022 dengan barang bukti sebanyak 41 paket sabu sebanyak 57,03 gram sabu, dan juga menemukan satu rekening bank atas nama tersangka," kata Yohanes dalam keterangan, Sabtu (25/6).
Yohanes menjelaskan, atas temuan itu pihaknya langsung melakukan pelacakan. Hasilnya diketahui narkotika itu berasal dari tersangka SB dari tersangka Rd.
Sementara, kedua tersangka adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Singkawang. Sehingga terungkap tersangka Rd memiliki enam buku rekening bank.
Polisi juga menemukan transaksi keuangan yang mencurigakan dari tersangka Rd. Ada pula data soal kepemilikan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profil tersangka Rd.
"Maka diduga kuat hasil jual beli narkotika yang dilakukannya sejak tahun 2018 dari dalam Lapas Kelas IIA Singkawang," ujar Yohanes.
Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan hasil TPPU kasus narkotika dengan tersangka Rd, SB dan AH, yakni satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi KB 1468 CJ, satu unit mobil Toyota Kijang Innova KB 1499 PF, dua unit kendaraan roda dua Honda PCX warna putih dan merah, satu unit rumah di Komplek Millenial Homes, uang tunai Rp100 juta, dan satu kapling tanah di Sedau, Kota Singkawang.
"Total aset hasil TPPU kasus narkotika dengan tersangka Rd, SB dan AH yakni sebesar Rp2,1 miliar yang kini disita oleh negara," ucap Yohanes.
Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.