close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo (tengah) membentuk Satgas penindak pinjol ilegal, Senin (18/10). Foto istimewa
icon caption
Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo (tengah) membentuk Satgas penindak pinjol ilegal, Senin (18/10). Foto istimewa
Nasional
Senin, 18 Oktober 2021 16:13

Polda Kalteng bentuk satgas penindakan pinjol ilegal

Dengan dibentuknya satgas khusus ini, penindakan pinjol ilegal akan dilakukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.
swipe

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membentuk satuan tugas (Satgas) penindak pinjaman online (pinjol) ilegal. Satgas tersebut terdiri dari anggota polisi dan anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Polda Kalteng, OJK Kalteng, serta instansi terkait sepakat membentuk tim terpadu yang terdiri dari 83 personel Polda Kalteng dan jajaran serta penguatan dari OJK Kalteng sebanyak 11 personel," kata Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan resminya, Senin (18/10).

Seluruh personel tersebut, mulai bekerja sejak hari ini

Dedi mengakui, pinjol ilegal memang muncul seiring dengan percepatan pertumbuhan industri pinjol di Indonesia. Dia menyebut, dengan dibentuknya satgas khusus ini, penindakan pinjol ilegal akan dilakukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Saya berharap dengan adanya tim terpadu ini dapat selalu bersinergi untuk dapat memberantas segala bentuk kejahatan pinjaman online ilegal di Provinsi Kalteng sehingga semuanya dapat kita raih dengan kerja sama yang baik antara instansi terkait," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Kombes Eko Saputra menambahkan, sejauh ini belum ada laporan yang masuk dari korban pinjol. Kendati demikian, belum tentu tidak ada.

"Masih dalam penyelidikan," ucapnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan