close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto dokumentasi Polda Kalteng
icon caption
Foto dokumentasi Polda Kalteng
Nasional
Senin, 01 November 2021 21:11

Polda Kalteng tangkap 4 tersangka penjual sisik trenggiling

Para tersangka menjual sisik trenggiling senilai Rp168.022.360.
swipe

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Ditreskrimsus Kalteng) berhasil mengamankan 22.64 Kg sisik Trenggiling. 

Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Bonny Djianto, menerangkan, awalnya penyidik menangkap tersangka berinisial AS dan B atas tindak pidana jual beli hewan dilindungi tersebut. 

Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 2.8 ons dan 4.5 Kg. "Penangkapan terhadap tersangka AS dan B tanggal 7 Agustus dan 27 Oktober di Kabupaten Kotim," ujar Bonny dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (1/11).

Lebih lanjut, Bonny mengatakan, kemudian di wilayah Kabupaten Kobar, penyidik menangkap tersangka K pada 15 September 2021 dan FS pada 28 Oktober 2021. Penyidik juga menyita barang bukti sisik trenggiling seberat 5.98 Kg dan 11.8 Kg dari kedua tersangka.

"Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas perdagangan gelap khususnya perdagangan organ satwa dilindungi di wilayah Kalteng," ucapnya.

Bonny menuturkan, sisik trenggiling akan di jual tersangka dengan total harga Rp168.022.360. Namun, penyidik masih mendalami ke mana saja para tersangka menjual sisik itu.

"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pidana penjara 5 tahun dan denda 100 Juta Rupiah," ujarnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan