Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Ditreskrimsus Kalteng) berhasil mengamankan 22.64 Kg sisik Trenggiling.
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Bonny Djianto, menerangkan, awalnya penyidik menangkap tersangka berinisial AS dan B atas tindak pidana jual beli hewan dilindungi tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 2.8 ons dan 4.5 Kg. "Penangkapan terhadap tersangka AS dan B tanggal 7 Agustus dan 27 Oktober di Kabupaten Kotim," ujar Bonny dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (1/11).
Lebih lanjut, Bonny mengatakan, kemudian di wilayah Kabupaten Kobar, penyidik menangkap tersangka K pada 15 September 2021 dan FS pada 28 Oktober 2021. Penyidik juga menyita barang bukti sisik trenggiling seberat 5.98 Kg dan 11.8 Kg dari kedua tersangka.
"Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas perdagangan gelap khususnya perdagangan organ satwa dilindungi di wilayah Kalteng," ucapnya.
Bonny menuturkan, sisik trenggiling akan di jual tersangka dengan total harga Rp168.022.360. Namun, penyidik masih mendalami ke mana saja para tersangka menjual sisik itu.
"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pidana penjara 5 tahun dan denda 100 Juta Rupiah," ujarnya.