Polda Lampung putar balik ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa. Penyekatan dilakukan untuk memutus mobilitas ke Pulau Jawa yang sedang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, ratusan kendaraan diputar balik sejak 3-8 Juli 2021. Sedangkan, 9-10 Juli pengendara menuju Pulau Jawa mulai taat peraturan dan tidak ada yang diputar balik.
"Per tanggal 3-8 Juli sebanyak 258 kendaraan yang diputar balik," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (11/7).
Menurut Pandra, mobil pribadi paling banyak mendominasi, yakni 153 kendaraan. Sedangkan kendaraan yang paling banyak diputar balik pada 6 Juli 2021 dengan jumlah 134 kendaraan.
"Kalau kendaraan yang diperiksa jumlahnya lebih banyak 3.967, tapi 258 yang terbukti tidak memenuhi syarat untuk diperbolehkan menyebrang," tutur Pandra.
Untuk diketahui, Polda Lampung memberlakukan syarat penyeberangan laut dari dan ke Pulau Jawa mulai tanggal 5-20 Juli 2021 :
1. Menunjukan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam)
2. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama).
3. GeNose test tidak diberlakukan.
4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen.
5. Penumpang di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia.
6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam).