Direktorat Narkoba Polda Lampung meringkus MBS, kurir jaringan narkotika Fredy Pratama, di Gudang Shopee Expres, Kelurahan Sukamaju, Kota Palembang. Ia ditangkap berkat pengembangan kasus tersangka MN.
"Peran tersangka tersebut merupakan kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah, dalam keterangannya, Senin (2/10).
MBS tercatat telah melakukan empat kali pengiriman pada Januari 2021. Ia mengambil sabu-sabu 62 kg senilai Rp850 juta dari Pekanbaru, Riau. Kemudian, diantar ke Surabaya, Jawa Timur, sesuai perintah Davidson alias SR, yang kini menjadi buronan.
Selain itu, penyidik juga menyita dua kartu ATM BCA Platinum, telepon genggam dengan merek Realme, tas merek Bodypack, mobil hardtop milik Khadapi bin Alyus Abdi, dan satu rumah di CitraGrand City.
Kini, penyidik menjerat MBS dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU Narkotika. Ia terancaman hukuman mati.
Di sisi lain, beberapa waktu lalu, penyidik juga mengembangkan kasus tersangka K terkait pencucian uang narkoba. Alhasil, satu mobil hardtop miliknya disita.