Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan dua pegawai Lapas Kelas I Kota Tangerang, Banten, inisial S dan S sebagai tersangka. Dalam gelar perkara, keduanya terbukti membantu kaburnya napi bandar narkoba asal China Cai Changpan alias Cai Ji Fan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, keduanya terancam pidana maksimal empat tahun penjara
"Dari awal statusnya sebagai saksi kita naikan statusnya sebagai tersangka di Pasal 426 KUHP," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (5/10).
Menurut Yusri, kedua tersangka terbukti melakukan kelalaian hingga terpidana bisa kabur dari selnya. Kemudian, mereka juga terbukti membantu terpidana kabur dengan membelikan peralatan untuk membuat lubang pelarian.
Bahkan, jelas Yusri, kedua tersangka terbukti membantu menyembunyikan alat-alat yang dipakai terpidana usai berhasil melarikan diri. Keduanya juga sudah berjanji akan memberikan alat itu kembali apabila dibutuhkan terpidana.
"Memang setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut dan setelah selesai menggunakan, kemudian disimpan selama hampir delapan bulan," tutur Yusri.
Untuk diketahui, Cai Ji Fan melarikan diri dari selnya dengan membobol tembok yang menembus gorong-gorong pada 14 September 2020 sekitar pukul 02.30 WIB.
Cai Ji Fan merupakan terpidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman mati. Ia merupakan napi pindahan dari Lapas Kelas II A Pemuda, Tangerang, Banteng.