Polda Metro Jaya mencopot lima polisi yang terlibat kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Nama Teddy masuk dalam kelima orang yang dicopot dari jabatannya itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang itu adalah Irjen Teddy, AKBP Doddy Prawira Negara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darwawan.
"Sudah nonjob semua. Anggota polrinya kan kalau sama Pak TM kan lima," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (17/10).
Zulpan menyebut, mereka juga akan menjalani sidang etik seperti Teddy. Selain itu, kelimanya terancam dipecat dari Korps Bhayangkara.
Selain Teddy, anggota polisi lainnya ditaruh dalam tempat khusus atau patsus. Penempatan dilakukan di Polda Metro Jaya. "Bahkan pimpinanan Polda sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," ujarnya.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan, peran Kompol Kasranto dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara dalam perkara ini telah membantu Irjen Teddy Minahasa dalam mengedarkan narkoba jenis sabu. Irjen Teddy juga menggerakkan dua orang berinisial L dan AW.
Mereka berdua yang menjadi penghubung antara Kompol Kasranto dengan AKBP Doddy. Keduanya juga menjadi pengantar sabu untuk diedarkan di kawasan Jakarta.
"Dari keterangan A dan L masih banyak disimpan saudara D polisi aktif AKBP mantan Kapolres Bukittinggi. Diamankan 2 kg sabu. Dari keterangan D, menggunakan A sebagai penghubung dengan saudara L. Dari keterangan saudara D dan L menyebut keterlibatan IJP TM, Kapolda Sumbar," ucapnya.
Menurut Mukti, dari Kompol Kasranto diamankan 305 gram sabu. Sedangkan dari AKBP Doddy diamankan sabu 5 kg yang berasal dari Irjen Teddy untuk diedarkan. Bahkan sudah ada sekitar 1,7 kg sabu yang diedarkan dari tangan AKBP Doddy.
"Keterlibatan IJP TM Kapolda Sumbar sebagai penggali 5 kg sabu di Sumbar," jelasnya.
Sementara itu, terdapat lima tersangka yang merupakan warga sipil, yakni Linda Pujiastuti, Samsul Maarif alias Arief, Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan M Nasir alias Daeng.
Irjen Teddy, Kompol Kasranto dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.