Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu membantah pernyataan musikus Ananda Badudu yang mengatakan bahwa ada beberapa mahasiswa yang diperiksa secara tidak etis dan tanpa pendampingan.
AKP Rovan menegaskan keterangan tersebut salah dan tidak berdasar. Dia mengklaim, saat ini mahasiswa sudah dipulangkan kepada pihak keluarga setelah dilakukan pembinaan.
"Bahwa saat Badudu tiba di Subdit Resmob, di ruangan kami hanya sisa dua orang ini, Hatif dan Nabil," ucap Rovan Richard Mahenu saat jumpa pers, Jakarta, Jumat (27/9).
Menurutnya, Polda Metro Jaya berbicara berdasarkan bukti. Hal itu diperkuat dengan menunjukan surat kuasa pendamping bagi semua yang terperiksa.
Lebih lanjut, mengenai kedua mahasiswa yang berasal dari Universitas Padjadjaran Bandung dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini setelah dilakukan pembinaan akan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.
"Untuk kasus ini kita akan lakukan pembinaan. Karena dari hasil diskusi mereka sudah minta maaf, menyesali perbuatannya, dan kita melihat juga ini masih usia produktif, si Nabil bulan Desember ini akan menyelesaikan kuliahnya, jadi kita akan kembalikan ke orang tua untuk melakukan pembinaan," ujarnya.
Sebelumnya, pada pagi tadi Ananda Badudu dimintai keterangan sebagai saksi terkait penggalangan dana untuk partisipasi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung selama dua hari pada 23-24 September 2019.
Seusai pemeriksaan yang berakhir pada pukul 10.00 WIB, eks jurnalis Tempo itu mengatakan ada beberapa mahasiswa yang ditangkap dan menjalani proses tanpa pendampingan.
"Saya salah satu orang yang beruntung dan punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam, saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis dan mereka membutuhkan pertolongan lebih dari saya," tukas Ananda.