Penyidik menjadwalkan pemanggilan Kalapas Tangerang terkait penyidikan kasus kebakaran Blok C II yang menewaskan 46 narapidana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyatakan, surat pemanggilan kepada Kalapas Tangerang sudah dikirimkan. Dia akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Dijadwalkan pemanggilannya besok (14/9) di Polda Metro Jaya," kata Yusri dalam konferensi pers, Senin (13/9).
Menurut Yusri, hari ini pun penyidik memanggil 25 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota.
"25 saksi diperiksa hari ini, yakni di Polda Metro Jaya pemeriksaan 12 penjaga lapas, tiga dari PLN. Kemudian di Polres Tangerang Kota tujuh napi dan tiga dari pemadam kebakaran," ucap Yusri.
Sejauh ini, katanya, penyidik telah menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut. Titik api pertama kali pun sudah diketahui berasal dari sel nomor empat.
"Setelah pemeriksaan selesai akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya," ujar Yusri.
Untuk diketahui, peristiwa kebakaran terjadi pukul 01.45 WIB Rabu (8/9) dini hari. 46 narapidana meninggal dunia. Mereka yang meninggal adalah kasus tindak pidana pembunuhan satu orang, teroris satu orang dan sisanya narkotika.
Terdapat 73 narapidana luka ringan yang ditangani di poliklinik lapas. Kemudian, delapan narapidana mengalami luka berat dilarikan ke RSUD Tangerang.