Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di kantor pinjaman online (pinjol) di daerah Green Lake City, Jakarta Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyatakan, dari penggerebekan diamankan 32 orang. Namun, belum dapat dibeberkan apa peranan puluhan orang itu.
"Ini masih kami dalami dulu beserta apa saja yang disita dari penggerebekan ini," katanya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (14/10).
Menurut Yusri, setelah dilakukan penggerebekan diketahui terdapat 13 pinjol yang bernaung di kantor tersebut. Tiga di antarnya merupakan pinjol yabg terdaftar secara resmi.
"Dari 13 pinjol, 10 ilegal dan tiga legal," ucapnya.
Dia menjelaskan, kantor tersebut memang sesungguhnya merupakan ditempati PT Indo Tekno Indonesia. Perusahaan tersebut bekerja melakukan penagihan atau debt collector.
"Penagihan yang dilakukan dalam dua cara, menagih langsung dengan mengancam. Kemudian, melalui media sosial dengan cara mengirimkan gambar pornografi," tuturnya.