close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baroja. Foto: Tangkapan Layar youtube Khilafatul Muslimin
icon caption
Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baroja. Foto: Tangkapan Layar youtube Khilafatul Muslimin
Nasional
Jumat, 10 Juni 2022 08:20

Polda Metro Jaya: Khilafatul Muslimin tidak terdaftar sebagai ormas

Penyidik kini menelusuri benang merah tersebut untuk mencari kesinambungannya.
swipe

Polda Metro Jaya menyatakan kelompok Khilafatul Muslimin tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Hal itu berdasarkan data yang terdapat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, status Ormas dalam data tersebut memiliki dua kategori. Namun, Khilafatul Muslimin tidak terdapat di kedua kategori itu.

"Pertama Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar," kata Hengki, dalam keterangan, Kamis (9/6).

Hengki menjelaskan, dari hasil penelusuran legalitas yang dilakukan diketahui kelompok Khilafatul Muslimin terdaftar sebagai sebuah yayasan. Penyidik kini menelusuri benang merah tersebut untuk mencari kesinambungannya.

"Tapi ada kategori yayasan. Khilafatul Muslimin ini ada, dan ini sedang kami sidik secara berkesinambungan," ucapnya.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa dana operasional kelompok Khilafatul Muslimin sangat besar. Maka dari itu, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan mengenai sumber dana tersebut.

"Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan yang besar yang harus kita jawab, jadi proses penyelidikannya lanjut. Ke depan kita masih akan kembangkan, ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menemukan beberapa perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh Khilafah Muslimin. Polisi memastikan tidak hanya melihat dari konvoi rombongan siarkan khilafah yang dilakukan ormas tersebut pada tangga 29 Mei 2022 di Cawang, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi itu tidak terpisahkan dari provokasi yang dilontarkan dengan ucapan kebencian serta berita bohong. Mereka melakukannya dengan menjelekkan pemerintahan.

"Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat," kata Endra di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6).

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dengan ketentuan Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila disebut sebagai kesepakatan para pendiri bangsa yang dikenal dengan perjanjian Bangsa Indonesia.

Mereka mengajak masyarakat untuk mengubah Ideologi Pancasila dengan ideologi yang bertentangan tersebut. Melalui konvoi mereka menyiarkan khilafah.

Ajakan itu juga tercantum dalam situs jejaring Khilafatul Muslimin dan buletin bulanan. Hingga akhirnya menyusul dalam tindakan nyata di lapangan yang dilakukan itu.

Ia menyebut, langkah-langkah populis yang bertentangan dengan Pancasila ini tidak boleh dibiarkan. Sebab, dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Sehingga Polda Metro Jaya sesuai dengan perintah Bapak Kapolda telah melakukan langkah-langkah cepat dan terukur dalam konteks penegakan hukum di mana orang yang bertanggung jawab atas perbuatan ini yaitu Khilafatul Muslimin adalah pimpinan tertingginya. Sehungga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja," ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan khilafatul ini murni melawan hukum dengan cara apa pun. Maka, pihaknya juga telah membentuk tim melakukan penyidikan dan  melakukan upaya paksa penangkapan di Lampung terhadap Hasan Baraja. 

"Kemudian perlu kami tegaskan juga siapa pun tdk boleh melawan hukum di negara ini," ujar Endra.

Hasan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan pasal 59 ayat 4 jo pasal 82 ayat 2 UU RI no. 16 tahun 2017 tentang Ormas.

Selain itu, ada pula pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu no 1 thn 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman yang dikenakan terhadapnya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Hasan sendiri pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada tahun 1985 serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal. 

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja telah tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.15 WIB. Abdul Qadir Baraja dikawal ketat oleh sejumlah personel dan penyidik Polda Metro Jaya. 

Abdul Qadir Baraja turun dari mobil Hiace mengenakan baju putih dengan gamis berwarna biru, serban dan sarung berwarna cokelat serta peci putih corak hijau. Setelah keluar dari mobil dia melambaikan tangan dan mengucapkan salam.

"Assalamualaikum," ucap Abdul Qadir Baraja menyapa awak media dan rekan-rekan yang turut hadir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/6). 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan