Polda Metro Jaya menyatakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya tahun ini mengalami penurunan ketimbang tahun lalu. Operasi Zebra Jaya yang digelar Polda Metro Jaya, berlangsung pada 30 Oktober-10 November 2018.
"Dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama mengalami penurunan 993 pelanggaran atau 10 persen," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Minggu (11/11).
Dia merinci, Pada 2017 jumlah pelanggaran tilang tercatat mencapai 9.083 kendaraan dan 1.062 teguran.
Adapun pelanggaran tilang pada operasi tahun ini mencapai 8.090 kendaraan. Sementara teguran hanya berjumlah 1.235 kendaraan.
Berdasarkan jenis kendaraan, sepeda motor menjadi kendaraan paling banyak melakukan pelanggaran, yaitu 5.311. Selain itu, pelanggaran dilakukan oleh 1.313 mobil penumpang, 78 bus, dan 388 mobil angkutan barang.
Pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengemudi sepeda motor adalah melawan arus, dengan jumlah 1.174 kasus. Pelanggaran lainnya adalah tidak menggunakan helm 555 kasus, 211 kasus bonceng lebih dari satu orang, 283 melanggar lampu lalu lintas, 427 tidak menyalakan lampu, 953 melanggar rambu, dan 755 tidak melengkapi dokumen kendaraan.
Sementara pelanggaran pengendara mobil paling banyak adalah pelanggaran garis berhenti, yaitu sebanyak 477 kasus, disusul 409 pelanggaran rambu parkir.
Pelanggaran lain yang dilakukan adalah tidak melengkapi dokumen 280 kasus, 136 pelanggaran muatan, 141 kasus tidak mengenakan sabuk pengaman, 57 kasus pelanggaran lampu lalu lintas, dan 94 kasus menggunakan telepon seluler saat berkendara.
"Sejauh ini belum ada kejadian yang menewaskan korban maupun korban luka," ujar Budiyanto. (Ant)