close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya pemanggilan terhadap Sobri Lubis. Sobri Lubis terkait kasus dugaan makar. / Antara Foto
icon caption
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya pemanggilan terhadap Sobri Lubis. Sobri Lubis terkait kasus dugaan makar. / Antara Foto
Nasional
Selasa, 10 September 2019 21:01

Polda Metro Jaya periksa Ketum FPI kasus makar

Diteskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis untuk diperiksa terkait dugaan makar.
swipe

Diteskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis untuk diperiksa terkait kasus dugaan makar pada Rabu (11/9). 

Sobri akan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019 lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya pemanggilan terhadap Sobri Lubis. Sobri Lubis akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Iya betul. Diperiksa sebagai saksi," kata Argo saat dihubungi Alinea.id, Selasa (10/9).

Akan tetapi, Argo tidak menjelaskan secara lengkap mengenai pemanggilan terhadap Sobri. Sebelumnya polisi telah memeriksa pelapor yakni Supriyanto dalam perkara tersebut.

Sobri diperiksa karena adanya laporan kepada pihak polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019 terkait Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan.

img
Amaldin Fajar Hanantyo
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan