close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Foto tribratanews.sumbar.polri.go.id/
icon caption
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Foto tribratanews.sumbar.polri.go.id/
Nasional
Selasa, 10 Januari 2023 11:30

Polda Metro Jaya serahkan Teddy Minahasa ke Kejati DKI besok

Pelimpahan juga akan dilakukan terhadap 10 tersangka lainnya, di antaranya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J.
swipe

Polda Metro Jaya akan menyerahkan Mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelimpahan tahap II dilakukan besok (11/1). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, selain Teddy, pelimpahan juga akan dilakukan terhadap 10 tersangka lainnya. Mereka adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG. Pelimpahan juga akan dilakukan dengan barang bukti.

"Iya benar (pelimpahan Teddy Minahasa cs Kejati DKI Jakarta) besok," katanya kepada wartawan, Selasa (10/1).

Bulan lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan, berkas tahap I kasus dalam dugaan peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa telah lengkap atau P21. Penyerahan berkas dilakukan oleh Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta.

Teddy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba seberat 5 kg, yang merupakan barang bukti sabu-sabu dan sempat diamankan jajarannya. Dia pun tidak mengajukan praperadilan atas perkara tersebut.

Mantan kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat menambahkan, kliennya sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 14 jam pada 18 Oktober. Pemeriksaan tersebut menyangkut tindak pidana peredaran narkoba oleh Polda Metro dan dugaan pelanggaran etik oleh Provos Divpropam Polri.

Belakangan, Teddy menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. 

Dalam kasus peredaran narkoba, kepolisian menjerat Teddy dengan Pasal 114 ayat (3) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam minimal 20 tahun penjara hingga hukuman.

Sementara itu, melalui keterangan tertulis, Teddy membantah terlibat dalam peredaran narkoba. Pun menegaskan tidak pernah menggunakan barang haram tersebut.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan