Polda Metro Jaya membeberkan data Operasi Yustisi pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali. Operasi Yustisi di perkantoran dilakukan sejak Senin (5/7) hingga kemarin (6/7).
“Ada 103 perkantoran yang ditindak dalam Operasi Yustisi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers secara daring dari Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/7).
Menurut Yusri, ratusan perusahaan itu ditindak dengan menggunakan peraturan daerah yang diterapkan dalam PPKM darurat. Para petinggi perusahaan mengaku tetap memberlakukan kerja dari kantor para karyawannya demi jalannya operasional.
Yusri menambahkan, ratusan kantor itu masih didalami apakah patut dilanjutkan ke proses hukum.
“Diberikan sanksi disegel sementara,” tutur Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dua pejabat PT Dana Purna Investama dan satu pejabat PT Lona Market Indonesia sebagai tersangka. Ketiga tersangka ditetapkan karena memberlakukan karyawan kerja ke kantor meski bukan sektor esensial maupun kritikal.
Ketiganya kemudian disangkakan Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta.