Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan saksi pelapor Aulia Fahmi yang mengadukan politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais pada Senin (16/4).
"Hari (Senin) ini akan dipanggil," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, dilansir Antara.
Argo mengatakan penyidik kepolisian akan meminta keterangan Aulia Fahmi terkait pelaporan dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada mantan Ketua Umum PAN itu.
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Aulia melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2018.
Amien dituduh melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial seperti diatur Pasal 28 ayat (2) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 156 a KUHP.
Aulia menyebutkan pernyataan politisi senior PAN itu memancing keresahan di media sosial, karena telah tersebar luas. Dalam tausiyahnya, Amien mengklasifikasikan parpol menjadi dua, partai Allah dan partai setan. Menurutnya, itu bisa memprovokasi masyarakat bahkan semakin mempertajam polarisasi.
Amien juga, menurut Aulia telah menghina parpol di luar tiga partai yang disebut partai Allah, sehingga termasuk kategori ujaran kebencian. "Ini adalah wujud nyata memecah belah bangsa Indonesia melalui pernyataannya yang bermuatan SARA," pungkasnya.