close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Viral Blast. Foto: Istimewa
icon caption
Gedung Viral Blast. Foto: Istimewa
Nasional
Rabu, 23 Februari 2022 19:33

Polda Metro terima laporan penipuan Viral Blast

Berkas bukti penipuan mulai dari surat perjanjian, polis, hingga bukti transfer.
swipe

Polda Metro Jaya menerima laporan dari puluhan leader investasi robot trading Viral Blast Global. Laporan itu terkait dugaan penipuan dengan total kerugian senilai Rp1,5 miliar.

Kuasa hukum korban, Firman mengatakan, pihaknya melaporkan empat pimpinan PT Trust Global Karya dalam kasus penipuan ini. 

"Hari ini kami sudah buat laporan untuk para tersangka para pimpinan PT Trust Global karya mereka semua ini adalah leader yg diminta untuk mengumpulkan member. Ini korban semua, kami minta ke Kepolisian untuk menindak semua," ujar Firman di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (23/2). Laporan diterima dengan nomor LP/B/955/II/2022 dan LP/B/956/II/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 23 Januari 2022.

Beberapa bukti dugaan penipuan turut serta dalam pelaporan tersebut, kata Firman, berkas bukti tersebut mulai dari surat perjanjian, polis, hingga bukti transfer. 

Firman menyebut korban sudah kasus ini sudah mencapai puluh ribu orang. Sebab, dalam kasus ini menyertakan format multi level marketing.

"Korban itu 20 ribuan lebih ya, yang kita naungi sekarang ada 20 itu bukan member tapi leader. Ada ribuan di bawahnya ini kan multi level marketing," kata Firman.

Firman menyertakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dalam laporan tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan empat petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global menjadi tersangka tindak pidana perdagangan sekaligus pencucian uang. Para tersangka itu RPW, ZAP dan MU. Sementara satu tersangka lainnya masih berstatus buron.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan,  PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global sudah beroperasi sejak 2020.  Perusahaan itu telah merugikan 12.000 nasabahnya dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun di seluruh Indonesia.

“Kami dari Ekonomi Khusus terus mengungkap investasi bodong baik dengan robot trading atau binary option,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Senin (21/2).

Kasubdit TPPU Ditteksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, modus para pelaku adalah dengan menjual e-book yang bisa digunakan para nasabah untuk melakukan trading. Tersangka juga menjanjikan keuntungan besar bila melakukan trading menggunakan robot. 

Tresna mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan perusahaan tersebut tak melakukan kegiatan trading apapun. Mereka hanya menikmati keuntungan dari uang yang disetorkan pada nasabah. 

“Keuntungan yang dijanjikan tiap bulan juga diberikan dari uang yang dikirimkan oleh para nasabah itu sendiri. Jadi, perusahaan ini tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya,” kata Tresna dalam kesempatan yang sama. 

Polisi menyita beberapa barang bukti, yakni uang senilai SGD1,8 juta, dokumen identitas pelaku, uang tunai Rp12 juta, 12 kartu anjungan tunai mandiri (ATM), 2 token bank, empat unit kendaraan mewah, dan delapan unit ponsel pintar.

“Kami juga sudah memblokir 60 rekening yang diduga terkait dengan bisnis ini. Kami juga akan menindaklanjuti proses penyidikan dengan memburu satu buronan dalam kasus ini,” ucap Tresna. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan