Polda NTB mengungkap perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan empat korban. Operasi ini berdasarkan berdasarkan Laporan Polisi bernomor 63/SPKT/Polda NTB tertanggal 8 Juni 2023.
Kasatgas TPPO Polda NTB Brigjen Aspan Ruslan mengatakan, keempat korban sempat ditelantarkan oleh kedua tersangka. Bahkan, terdapat satu kasus dengan korban anak yang ditawarkan bekerja ke luar negeri dan mengalami ekploitasi.
"Terkait adanya empat korban yang direkrut untuk bekerja ke luar negeri akan tetapi ditelantarkan," kata Wakapolda NTB ini dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO yang dilaksanakan Polda NTB di Command Center, Senin (12/6).
Sementara itu Kasubsatgas I yakni Dir Reskrimum Polda NTB, menceritakan kronologis singkat pengungkapan kasus tersebut. Persisnya, kasus ini mengakibatkan korban rugi puluhan juta rupiah.
Pada November 2022 hingga Maret 2023 di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional, salah seorang terduga yang kini telah ditetapkan tersangka berinisial S.
Ia merekrut empat orang sebagai CPMI ke Arab Saudi. Saat itu korban dibebankan biaya pemberangkatan sebesar Rp14 juta hingga Rp20 juta kepada masing-masing korban.
"Sehingga diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp80 juta," ujarnya.
Namun setelah dikirim ke Jakarta keempat korban di tempatkan di salah satu kos-kosan di wilayah Jakarta. Setelah kurang lebih tiga bulan menunggu keempat korban tidak kunjung di berangkatkan.
"Korban akhirnya memutuskan untuk kembali ke NTB karena merasa tidak ada kejelasan," ucapnya.
Dari pengungkapan tersebut diamankan terduga pelaku S, pria 41 tahun, alamat Lombok Tengah dan HW, pria 38 tahun alamat Lombok Tengah.
Bersama itu, tim berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor, empat lembar kwitansi pembayaran pelatihan dan pemberangkatan ke luar negeri, satu lembar boarding pass Lion Air, dua unit hp tersangka, tiga SIM card tersangka, satu CPU, dua spanduk organisasi, satu bendel blangko kosong perekrutan PMI, empat buah buku tabungan, satu bendel surat keterangan dari Disnakertrans serta enam buah ATM milik kedua tersangka.
"Sementara korban yakni S, MI, AS dan WA merupakan warga masyarakat Pulau Lombok," katanya menjelaskan.
Atas peristiwa tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo..pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman paling rendah tiga tahun penjara.