Polda Papua Barat menyatakan, telah melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp20,553 miliar. Uang ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat AKBP Ongky Igusnawan mengatakan, jumlah tersebut terdiri atas aset tanah dan bangunan senilai Rp16,200 miliar, dua unit kendaraan roda empat Rp445 miliar, dan uang tunai Rp3,908 miliar. Sementara, total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp32,079 miliar.
"Semua dokumen aset yang diduga dibeli menggunakan dana hibah sudah kami sita," katanya dalam keterangan, Kamis (17/8).
Dana hibah yang diterima oleh KONI Papua Barat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat selama tiga tahun (2019-2021) sebesar Rp227,49 miliar.
Penyidik menemukan adanya penyelewengan anggaran hibah pada organisasi olahraga tersebut. Pada saat ini tiga mantan pengurus KONI Papua Barat telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu DI, AW, dan LS.
Bahkan, juga telah memeriksa dokumen yang meliputi proposal serta NPHD (nota perjanjian hibah daerah), dokumen pencairan dana hibah tiga tahun, laporan pertanggungjawaban selama tiga tahun, tabungan dan rekening koran, serta dokumen pendukung lainnya, termasuk dokumen perhitungan kerugian negara juga sebagai alat bukti.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka AW selaku bendahara nonaktif KONI Papua Barat memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
DI selaku ketua harian nonaktif turut menerima aliran dana dan menandatangani semua laporan pertanggungjawaban yang telah dimanipulasi.
Tersangka LS terbukti ikut bekerja sama dalam pengadaan konsumsi, dan ditemukan LS ikut menikmati aliran penyalahgunaan dana KONI.