close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pengoplosan LPG. Dokumentasi Polri
icon caption
Ilustrasi pengoplosan LPG. Dokumentasi Polri
Nasional
Senin, 26 September 2022 19:38

Polda Riau bongkar kasus pengoplosan LPG dan BBM bersubsidi

Para tersangka sudah menjalankan aksinya selama 2,5 bulan belakangan.
swipe

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar kasus pengoplosan LPG dan BBM bersubsidi. Kasus ini terbongkar setelah polisi menggerebek ruko di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, mengatakan, lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg atau gas melon. Tabung disuling dan dipindahkan ke tabung gas berukuran 5,5 kg dan 12 kg.

"Selanjutnya, mereka meniagakannya dengan tujuan memperoleh keuntungan. Namun, sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas," katanya dalam keterangan, Senin (26/9).

Lima pelaku ditangkap dalam operasi ini. Mereka adalah TAN alias Oyeb (56) sebagai pemilik, dan 4 lainnya selaku pekerja, yaitu SAL alias Isan (50), NFT alias NAT (24), SYAF alias ICAP (53), dan HDL alias Limbong (36).

"Mereka terdiri dari warga Kota Pekanbaru dan juga Kota Medan, Sumatera Utara," ujarnya.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait kegiatan ilegal dalam ruko. Tim kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Tersangka awalnya membeli gas elpiji 3 kg subsidi ke beberapa pangkalan dan warung yang ada di Kota Pekanbaru.

Gas dalam tabung 3 kg lalu dipindahkan menggunakan mesin penyuling serta didorong dengan bantuan angin dari mesin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Setelah itu, para tersangka menjual gas hasil sulingan dalam tabung 5,5 kg dan 12 kg ke beberapa agen tak resmi dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pasar.

Para tersangka sudah menjalankan aksinya selama 2,5 bulan belakangan. Selama itu, mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp500 juta.

"Jadi, mereka membeli gas 3 kg seharga Rp18.000 per tabung. Kemudian, isinya dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Harga jualnya mereka naikkan dari harga standar," tuturnya.

Sementara itu, harga eceran tertinggi (HET) tabung ukuran 5,5 kg sebesar Rp104.000 dan dijual Rp120.000. Adapun ukuran 12 kg senilai Rp215.000 dan dijual Rp230.000.

"Mereka menjual di atas harga rata-rata karena memang gas ukuran tersebut sulit didapatkan," ucapnya.

Selain para tersangka, polisi turut menyita barang bukti 14 tabung kosong pink dan biru ukuran 12 kg, 44 tabung pink dan biru ukuran 12 kg yang berisi gas. Berikutnya, 36 tabung pink ukuran 5,5 kg berisi gas, 54 tabung kosong pink ukuran 5,5 kg, dan 80 tabung subsidi berisi gas.

Lalu, 22 tabung kosong elpiji 3 kg, 410 buah kepala segel warna kuning tanpa merk, 810 plastik segel warna hitam bertuliskan PT Giva Andalan Sejahtera, 1.810 plastik segel cokelat bertuliskan PT Cahaya Kerinci Abadi, 1 timbangan manual, 13 selang konektor atau penyambung, 2 mesin pendorong gas, 2 air compressor merk Shark. Ada pula 1 hair dryer, 15 blok nota kosong bertuliskan supplier gas LPG Beringin, dan 168 rubber shield.

"Saat ini, proses penyidikan sedang berjalan. Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Riau," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 ayat (9) UU Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999. Selain itu, dikenakan Pasal 40 ayat (9) UU Cipta Kerja dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999.

"Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tandasnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan