Kepolisian Daerah Riau membongkar peredaran narkoba di Queen's Club, Kota Pekanbaru, Riau. Dari penggerebekan itu, terungkap peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut ternyata melibatkan karyawan setempat.
Peredaran narkoba itu terkuak setelah Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi beserta jajarannya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Minggu (5/1) dinihari. Penggerebekan itu turut melibatkan personel Brigade Mobil atau Brimob bersenjata lengkap.
Para personel kepolisian saat penggerebekan menyisir tiap ruangan karaoke. Juga sejumlah ruangan tersembunyi. Butuh pengerahan aparat Brimob untuk mendobrak ruangan tersembunyi itu. Ruang karyawan hingga pimpinan Queen's Club pun tak luput dari pemeriksaan.
Selain Kapolda Riau, tampak pula dalam penggerebekan itu Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi dan wakilnya AKBP Fibri Karpiananto. Kemudian Direktur Resnarkoba Kombes Pol Suhirman, dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Kapolda Riau menjelaskan pihaknya menyita narkoba berupa pil ekstasi. Ironisnya, barang haram yang beredar itu justru diduga dijual oleh karyawan dari tempat hiburan Queen's Club. "Kita temukan jaringan peredaran narkoba yang libatkan karyawan Queen's Club," kata Agung.
Atas temuan ini, Polda Riau pun mengambil langkah selanjutnya dengan memeriksa karyawan yang diduga terkait atas peredaran pil ekstasi itu. Informasi yang dihimpun, pil ekstasi yang disita bermerek kodok berwarna cokelat. Diduga, karyawan yang disinyalir terlibat menjajakan ekstasi kepada pengunjung Queen’s Club.
Setelah penggerebekan, pengunjung dan karyawan Queen’s Club diminta menjalani tes urine untuk memastikan tidak ada di antara mereka yang mengonsumsi narkotika. Adapun karyawan yang diduga terlibat langsung diamankan Ditnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan total ada enam karyawan yang diamankan dan digelandang ke Mapolda Riau. Terungkap, para karyawan itu menjual ekstasi melalui grup WhatsApp bernama ‘Perahu Layar’.
"Sudah diamankan, enam orang karyawan. Mereka akan ditindaklanjuti oleh Ditres Narkoba," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi.
Dari 6 orang tersebut, 2 di antaranya menjadi fokus aparat berwajib. Mereka masing-masing berinisial Z dan B. Saat penggerebekan, pelaku B kedapatan sembunyi di dalam ruangan, hingga akhirnya aparat Brimobda Polda Riau dikerahkan untuk mendobrak pintu dan merangsek masuk menangkap pelaku B. (Ant)